Kota Bima, Bimakini.- Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil digulung Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota. MG menjadi DPO sejak Maret 2019.
Kasat Reskrim Res Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, menjelaskan, pelaku adalah MG (23), pemuda asal Desa Diha, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima. Motor yang dicuri milik Intan Sepriani (20), warga Kelurahan Jatiwang, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
Dijelaskannya, Jumat (21/1/2022) Tim Puma I mendapat informasi keberadaan pelaku. Saat itu Tim meluncur ke rumah pelaku di Desa Diha, Kecamatan Belo. “Saat itu pelaku sedang berada di rumahnya,” ujarnya, Ahad (23/1/2022).
Kata dia, saat penangkapan pelaku melawan dan berusaha melarikan diri. Kemudian TIM memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali, namun tetap berusaha melarikan diri. “Tim pun memberikan tembakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku,” terangnya.
Selanjut membawa pelaku ke RSUD Bimauntuk mendapatkan perawatan intensif. Setelah diberikan ijin pulang oleh dokter jaga, mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.