Bima, Bimakini.- Menindaklanjuti terkait informasi harga pupuk urea subsidi di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima yang dijual bebas dengan harga Rp. 250 hingga 290 ribu. Tak hanya itu, informasi pihak pengecer membandrol pupuk bersubsisdi itu sebesar Rp. 150 ribu membuat pihak CV Rahmawati geram, sekaligus memanggil semua pengecer di desa setempat untuk dilakukan klarifikasi. Sebelum memanggil semua pengecer, pihak CV Rahmawati melakukan cros cek di lapangan, sekaligus menyelidiki terkait informasi pupuk urea subsidi yang dijual di atas HET.
“Hasil investigasi di lapangan, pupuk yang dijual bebas dengan harga Rp. 250 hingga 290 ribu bukan berasal dari pengecer di bawah naungan CV Rahmawati. Pupuk tersebut dijual oleh oknum tertentu dan kita tidak tahu sumbernya dari mana,” ujar Hikmah selaku Marketing CV. Rahmawati, Selasa (11/1/2022).
Kata Hikmah, selain soal harga pupuk urea subsidi Rp. 250 hingga 290 ribu, investigasi dilakukan untuk mengecek kebenaran terkait informasi pengecer di Desa Mbawa menjual pupuk urea bersubsidi sebesar Rp. 150 ribu. Hal itu tidak dapat dibuktikan, sehingga kita anggap sebuah isu yang sengaja dimainkan untuk merusak nama baik pelaku usaha.
“Fakta yang didapat di lapangan, semua pengecer menjual pupuk sesuai HET,” terangnya.
Ditegaskannya, jika terbukti pihak pengecer menjual pupuk di atas HET, maka CV Rahmawati tidak segan – segan mengambil tindakan tegas. Hal itu perlu dilakukan sebagai konsekwensi atau hukuman bagi pengecer yang nakal.
“Pengecer jangan coba – coba berbuat ulah, kerja yang baik sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” imbaunya.
Pengecer Dusun Mangge Desa Mbawa, Hasan membantah menjual pupuk urea bersubsidi sebesar Rp. 150 per zak. Informasi tidak benar, karena kita menjual sesuai HET, yakni sebesar Rp. 112.500 per zak.
“Kita tidak berani menjual pupuk di atas HET. Karena sudah diwanti – wanti oleh pihak Distributor, dalam hal ini CV. Rahmawati,” ucapnya.
Diakuinya, sebelum penyaluran pupuk, kita mengikuti rapat di kantor CV Rahmawati. Saat itu disampaikan dengan tegas oleh pihak distributor, pengecer tidak boleh jual pupuk di atas HET, kalau ada yang berbuat ulah maka akan terima konsekwensi.
“Pihak distributor sudah memberikan peringatan keras, jika ada pengecer yang nakal akan dicabut ijinnya. Intinya kita jaga amanah dari CV Rahmawati, sehingga menjual pupuk urea subsidi sesuai HET,” tutupnya.
Lima pengecer yang dipanggil CV Rahmawati yakni UD Putra Tunggal, UD Sumber BLD, UD Satu Putri, UD Sumber Fitrah, UD Asad dan UD Sumber Isma Jaya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.