Kota Bima, Bimakini.- Unit Turjawali Sat Samapta Polres Bima Kota menggerebek judi sabung atam di Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima, Ahad (23/1/2022). Melihat kedatangan aparat, para pelaku membubarkan diri.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, awalnya Unit Turjawali mendapat informasi dari masyarakat akan adanya aktivitas judi sabung ayam meresahkan. Mendapat informasi itu, aparat langsung menuju lokasi dan ternyata benar.
“Anggota Piket Pos Kota menuju lokasi ternyata benar telah terjadi Judi sabung ayam namun mereka langsung membubarkan diri melihat kedatangan kami,” ujarnya, Ahad.
Aparat hanya mengamankan gelanggang ayam dari kardus. Selain itu memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan judi sabung ayam. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.