Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Kapolda NTB Akan Tindak Polisi yang Diduga Peras Keluarga Tersangka

Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto., saat memberikan keterangan pers di Mapolres Dompu, Kamis (20/01/2022).

Dompu, Bimakini. – Kapolda NTB akan menindak tegas oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu, jika terbukti melakukan pemerasan terhadap sejumlah keluarga tersangka dengan meminta uang puluhan juta agar para pelaku kejahatan dibebaskan dari jeratan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Kapolda NTB, Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto., saat kunjungan kerja perdana di Mapolres Dompu, Kamis (20/01/2022).

Dia menegaskan bahwa, dugaan tersebut sedang dalam proses khusus oleh Kabid Propam Polda NTB, dan sudah menjadi atensi dirinya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Kapolri bahwa, Polri harus menjadi lebih baik dalam transformasi pressisi.

“Sanskinya sudah diatur dalam aturan yang sudah ditentukan. Seperti yang saya sampaikan tadi, sedang dalam proses,” terangnya.

Sebelumnya, keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor (45) asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, pada media ini Jum’at (14/01/2022) sore membongkar prilaku busuk oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu tersebut.

Pria yang biasa disapa Tigor (45) itu mengungkapkan, supaya keluarganya bernama Rusli, Yunus dan Rusdin yang terlibat kasus perkelahian perebutan lahan di Desa Serakapi pada September 2021, dan ditahan di Mapolres Dompu tersebut bisa dibebaskan.

Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada dirinya. Saat itu, dia menyanggupi hanya Rp 7 juta rupiah. Lewat orang lain, oknum penyidik tersebut meminta untuk ditambah agar digenapkan menjadi Rp 20 juta rupiah.

“Ternyata mereka main belakang, awalnya sudah deal Rp 7 juta dengan saya, tetapi jadinya Rp 20 juta rupiah. Uang itu sudah diserahkan pada oknum penyidik, keluarga kami (pelaku perkelahian) sudah dikeluarkan seminggu yang lalu,” terangnya.

Senada disampaikan Rosdiana (39), istri Rusdin tersangka kasus perkelahian. Dia mengaku telah dimintai uang Rp 30 juta rupiah dengan modus uang damai untuk suaminya yang sedang diproses hukum.

Dari permintaan oknum penyidik Rp 30 juta rupiah tersebut, dia hanya menyanggupi Rp 20 juta rupiah. Sejumlah uang itu awalnya terkumpul hanya Rp 7 juta rupiah, bertambah menjadi Rp 9 juta, hingga didapatkan Rp 15 juta rupiah.

“Berharap ada rasa kasihan dari mereka (oknum penyidik) agar dengan uang Rp 15 juta itu suami saya bisa dibebaskan. Tetapi tidak bisa, harus Rp 20 juta. Saat itu, saya di Mapolres Dompu langsung pulang kerumah untuk mencari tambahan agar capai Rp 20 juta,” cetusnya.

Lebih jauh diceritakannya, setelah dia mampu mengumpulkan uang Rp 20 juta rupiah sesuai permintaan oknum penyidik tersebut. Uang itu langsung ditenteng oleh dirinya bersama dengan seorang yang bernama Ardi di Mapolres Dompu pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

“Waktu sekitar pukul 16.00 sore, uang Rp 20 juta saya bawa menggunakan amplop warna cokelat satu buah, dan dua amplop warna putih. Itu uang rentenir yang saya pinjam,” ceritanya yang dibenarkan oleh suaminya.

Sementara itu, Kepala Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Umar H Abakar., Jum’at (14/01/2022) mengaku sering mendapatkan informasi tentang permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik terhadap beberapa warganya yang tersandung hukum agar dapat dibebaskan.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Bakajaya secara perlahan memberanikan diri membongkar kelakuan oknum penyidik terhadap warga desanya. Terutama soal kasus perkelahian perebutan tanah di Desa Serakapi yang melibatkan tiga orang warga dia hingga dimintai uang puluhan juta agar dibebaskan.

Diungkapkannya, dalam catatan dia bahwa ada tiga kasus yang diproses penyidik Satreskrim Polres Dompu atas kesalahan yang diperbuat warga Desa Bakajaya, dan semuanya dibebaskan karena uang. Pertama, kasus perkelahian perebutan tanah di Desa Serakapi, dimintai uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Kedua, lanjutnya, kasus pengancaman dan pemukulan yang melibatkan warganya bernama Gunawan sebagai terduga pelaku. Kasus tersebut awalnya diproses hukum, dalam perjalanannya oknum penyidik meminta uang Rp 12 juta rupiah agar pelaku dibebaskan.

“Kasus perkelahian Gunawan itu juga dimintai uang Rp 12 juta, saat itu pamanya sendiri yang membawa uangnya,” ungkapnya.

Kemudian kasus ketiga, yaitu kasus kepemilikan anak panah yang melibatkan 7 orang anak Desa Bakajaya. Mereka juga dimintai uang Rp 7 juta rupiah secara keseluruhan, masing-masing terduga pemilik anak panah dibebankan dan dimintai uang Rp 1 juta rupiah agar dapat dibebaskan.

“Jujur, saya sendiri yang menyerahkan uang itu pada oknum penyidik di Polres Dompu. Kemarin pada bulan Desember 2021, kini masalahnya sudah selesai,” bebernya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Upaya mendinginkan suasana pasca kericuhan antara anggota polisi dengan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu saat aksi penolakan kenaikan harga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Niat menelerai anaknya yang berkelahi saat acara organ malam, seorang bapak bernama Haeruddin (42) asal Desa Riwo, Kecamatan Woja dibacok 3...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dugaan mafia proyek dan dugaan tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek irigasi Soriparanggi Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah keluarga dan puluhan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja menggelar aksi unjuk rasa depan Mapolres Dompu, Jum’at (22/07/2022) pagi. Kehadiran mereka...