
Ilustrasi
Dompu, Bimakini. – Seorang anak yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA), inisial MHR (16) ditangkap Tim PUMA Polres Dompu, Sabtu (08/01/2022) malam. Bahkan pelaku awalnya optimis tindakannya itu tidak bisa diproses secara hukum.
Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., Ahad (09/01/2022) menjelaskan, kejadiannya di bundaran taman Kota Dompu. Pelaku MHR (16) bersama temannya mengejar beberapa orang mengunakan badik kecil. Saat itu, anggota PUMA Polres Dompu sedang melakukan patroli sehingga pelaku langsung ditangkap.
Saat diinterogasi lebih dalam oleh penyidik pembantu di ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Dompu, terduga pelaku MHR (16) optimis tidak bisa diproses hukum atas perbuatannya tersebut. Sebab dia merupakan anak di bawah umur.
“Saya masih di bawah umur Om (penyidik). Saya gak bisa dihukum,” ucap Kasat Reskrim mengutip pernyataan MHR (16) saat diintrogasi penyidik.
Atas pernyataan tersebut, dia mengaku kaget dan terkejut. Ia menegaskan, terduga pelaku MHR (16) tetap diproses hukum sebagaimana bunyi pasal 2 UU DRT RI NO 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Pelaku juga mengaku aksi itu dilakukannya lantaran pacarnya dibonceng rekannya. Tidak terima, rekannya pun dikejar dengan badik. AZW
