Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Oknum Polisi Diduga Peras Keluarga Tersangka, Minta Rp30 Juta Agar Pelaku Dibebaskan

Ilustasi

Dompu, Bimakini. – Oknum polisi yang bertugas sebagai penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu diduga telah melakukan pemerasan terhadap sejumlah keluarga tersangka. Oknum tersebut disinyalir meminta uang puluhan juta agar para pelaku kejahatan dibebaskan dari jeratan hukum.

Perbuatan tidak terpuji oknum penyidik itu dibongkar keluarga tersangka kasus perkelahian, Baharudin alias Tigor (45) asal Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, pada media ini Jum’at (14/01/2022) sore.

Pria yang biasa disapa Tigor (45) ini mengungkapkan, supaya keluarganya bernama Rusli, Yunus dan Rusdin yang terlibat kasus perkelahian perebutan lahan di Desa Serakapi pada September 2021, yang ditahan di Mapolres Dompu tersebut bisa dibebaskan.

Oknum penyidik Satuan Reskrim Polres Dompu meminta uang sebesar Rp 30 juta kepada dirinya. Saat itu, dia menyanggupi hanya Rp 7 juta rupiah. Lewat orang lain, oknum penyidik tersebut meminta untuk ditambah agar digenapkan menjadi Rp 20 juta rupiah.

“Ternyata mereka main belakang, awalnya sudah deal Rp 7 juta dengan saya, tetapi jadinya Rp 20 juta rupiah. Uang itu sudah diserahkan pada oknum penyidik, keluarga kami (pelaku perkelahian) sudah dikeluarkan seminggu yang lalu,” terangnya.

Atas tindakan pemerasan dan pungutan liar oknum penyidik tersebut, Baharudin alias Tigor (45) warga Desa Bakajaya itu akan melaporkannya secara resmi kepada Polda NTB dan Kapolri. Sebab tindakan semacam itu, katanya tidak boleh dibiarkan karena telah mencekik rakyat kecil dan mencederai institusi Polri secara kelembagaan.

“Saya akan adukan, kalau ada lembaga di atas Polri disitu akan saya adukan. Dalam waktu dekat akan saya sampaikan, saat ini sedang menyusun berkas pengaduan,” tegasnya.

Senada disampaikan Rosdiana (39), istri Rusdin tersangka kasus perkelahian yang sebelumnya ditahan Satreskrim Polres Dompu. Dia mengaku telah dimintai uang Rp 30 juta rupiah dengan modus uang damai untuk suaminya yang sedang diproses hukum.

Katanya, dari permintaan oknum penyidik Rp 30 juta rupiah tersebut, dia hanya menyanggupi Rp 20 juta rupiah. Itupun didapatkannya secara bertahap, mulai dari patungan keluarga hingga hutang uang rentenir. Diterangkan olehnya, sejumlah uang itu awalnya terkumpul hanya Rp 7 juta rupiah, bertambah menjadi Rp 9 juta, hingga didapatkan Rp 15 juta rupiah.

“Berharap ada rasa kasihan dari mereka (oknum penyidik) agar dengan uang Rp 15 juta itu suami saya bisa dibebaskan. Tetapi tidak bisa, harus Rp 20 juta. Saat itu, saya di Mapolres Dompu langsung pulang kerumah untuk mencari tambahan agar capai Rp 20 juta,” cetus Rosdiana (39) yang kesehariannya bekerja sebagai petani ini.

Lebih jauh diceritakannya, setelah dia mampu mengumpulkan uang Rp 20 juta rupiah sesuai permintaan oknum penyidik tersebut. Uang itu langsung ditenteng oleh dirinya bersama dengan seorang yang bernama Ardi di Mapolres Dompu pada tanggal 28 Desember 2021 lalu.

“Waktu sekitar pukul 16.00 sore, uang Rp 20 juta saya bawa menggunakan amplop warna cokelat satu buah, dan dua amplop warna putih. Itu uang rentenir yang saya pinjam,” ceritanya pada Jum’at sore yang dibenarkan oleh suaminya.

Kepala Desa Bakajaya, Kecamatan Woja, Umar H Abakar., kepada media ini, Jum’at (14/01/2022) mengaku sering mendapatkan informasi tentang permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik terhadap beberapa warganya yang tersandung hukum agar dapat dibebaskan.

Pada kesempatan itu, Kepala Desa Bakajaya juga secara perlahan membongkar kelakuan oknum penyidik tersebut terhadap warganya. Terutama soal kasus perkelahian perebutan tanah di Desa Serakapi yang melibatkan warganya Rusli, Yunus, Rusdin hingga dimintai uang puluhan juta agar dibebaskan.

Diungkapkannya, dalam catatan dia bahwa ada tiga kasus yang diproses penyidik Satreskrim Polres Dompu atas kesalahan yang diperbuat warga Desa Bakajaya, dan semuanya dibebaskan karena uang. Pertama, kasus perkelahian perebutan tanah di Desa Serakapi, dimintai uang sebesar Rp 20 juta rupiah.

Kedua, lanjutnya, kasus pengancaman dan pemukulan yang melibatkan warganya bernama Gunawan sebagai terduga pelaku. Kasus tersebut awalnya diproses hukum, dalam perjalanannya oknum penyidik meminta uang Rp 12 juta rupiah agar pelaku dibebaskan.

“Kasus perkelahian Gunawan itu juga dimintai uang Rp 12 juta, saat itu pamanya sendiri yang membawa uangnya,” ungkapnya.

Kemudian kasus ketiga, yaitu kasus kepemilikan anak panah yang melibatkan 7 orang anak Desa Bakajaya. Mereka juga dimintai uang Rp 7 juta rupiah secara keseluruhan, masing-masing terduga pemilik anak panah dibebankan dan dimintai uang Rp 1 juta rupiah agar dapat dibebaskan.

“Jujur, saya sendiri yang menyerahkan uang itu pada oknum penyidik di Polres Dompu. Kemarin pada bulan Desember 2021, kini masalahnya sudah selesai,” bebernya.

Diakuinya, saat ini masih ada kasus dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan warganya di Polres Dompu, yakni kasus kepemilikan senjata sajam. Terduga pelaku atas nama Jumri kini masih diamankan aparat yang berwajib.

“Persoalan ini yang mengakibatkan adanya aksi blokir jalan kemarin, sehingga video dugaan permintaan uang Rp 7 juta itu viral. Tetapi sudah diajukan permohonan penangguhan penahanan dan masih dalam proses,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Adhar, S.Sos., Senin (17/01/2022) pagi kepada media ini dengan tegas membantah pernyataan-pernyataan miring tersebut.

Dia menegaskan bahwa, semua tudingan tersebut tidak benar adanya. Setiap persoalan hukum yang dilaporkan warga masyarakat diproses sesuai ketentuan dan aturan yang ada.

“Itu tidak benar, kami sudah menjalankan tugas sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” tegasnya menjawab pertanyaan wartawan atas sejumlah persoalan yang disampaikan keluarga pelaku dan Kades.

Dia kembali menegaskan bahwa, dirinya telah mengikrarkan dirinya agar semua kasus pemanahan dan sajam tetap diproses sesuai atauran dan hukum yang berlaku, apapun yang terjadi tetap ditindak tegas.

“Itu tidak benar, saya sudah mengarahkan pada anggota agar bekerja profesional, terutama kasus-kasus anak panah dan lainnya,” ucapnya lagi. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Upaya mediasi kasus penganiayaan terhadap ibu hamil, Aisyah asal Desa Riwo, Kecamatan Woja yang dilakukan Polsek Woja dengan terduga pelaku HAY...

Peristiwa

Dompu, Bimakini. – Upaya mendinginkan suasana pasca kericuhan antara anggota polisi dengan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Dompu saat aksi penolakan kenaikan harga...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Niat menelerai anaknya yang berkelahi saat acara organ malam, seorang bapak bernama Haeruddin (42) asal Desa Riwo, Kecamatan Woja dibacok 3...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Dugaan mafia proyek dan dugaan tindak pidana korupsi atas pengerjaan proyek irigasi Soriparanggi Desa Pekat, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu tahun anggaran...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Sejumlah keluarga dan puluhan warga Desa Saneo, Kecamatan Woja menggelar aksi unjuk rasa depan Mapolres Dompu, Jum’at (22/07/2022) pagi. Kehadiran mereka...