Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Resnarkoba Polres Bima kembali mengungkap kasus dugaan menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu, Senin (10/01/22) di Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima. Terduga pelaku yang diamankan adalah HY (34). Aparat yang menciduk pelaku sempat dilempari warga.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K., lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, membeberkan, selain HY, Tim Opsnal juga ikut mengamankan isterinya yang berinisial SR (41).
Selain mengamankan Pasutri tersebut, lanjut Adib, juga mengamankan sejumlah Barang bukti (BB) berupa 16 poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,70 gram siap edar. Dua bilah senjata tajam, satu alat hisap sabu, dan puluhan lembar klip kosong. Juga beberapa sedotan yang sudah diruncingkan dan satu unit Handpone, uang Rp400 ribu.
“Sejumlah barang bukti yang berhasil diamakan oleh polisi adalah hasil penggeledahan di rumah terduga yang disaksikan oleh ketua RT setempat,” ujarnya, Selasa (11/1/2022).
Dikatakannya, terduga yang sudah menjalani bisnis haram selama 6 bulan terakhir ini, menjualnya kepada berbagai kalangan yang berada di Kecamatan Bolo. Barang bukti 16 poket sabu yang diamakan polisi ini disembunyikan oleh terduga di tempat berbeda dalam rumahnya. Di dalam lemari kamar, di atas lemari ruang tengah dan di belakang jam dinding dengan tujuan untuk mengecoh polisi.
Sementara ini, kata Adib HY masih diperiksa sebagai terduga kepemilikan Shabu.Sedangkan SR istri terduga masih diperiksa sebagai saksi. “Nanti salah satunya lewat cek Urin kalau Negatif akan dipulangkan tapi sebaliknya kalau positif SR (istri Terduga) akan di tindak lanjuti di BNN serta akan dilakukan Rehab,” terang Adib.
Tim yang dipimpin KBO Satreskoba, IPDA I Gede Arnawa SH sempat dilempari oleh beberapa oknum warga menggunakan batu untuk menghadang petugas, sehingga petugas pun mengeluarkan tembakan peringatan dan akhirnya warga yang sudah berkerumun itu membubarkan diri.
Ditempat terpisah, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko Sasongko S.I.K, sangat menyayangkan ulah beberapa oknum warga tersebut.
“Seharusnya membantu pihak kepolisan dalam memberantas peredaran barang haram itu bukan sebaliknya,” ujar Kapolres Bima.
Keduanya langsung digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.