Kota Bima, Bimakini.- Pelaku pencurian bermotor, ARI (25), harus mendekam dipenjara. Upayanya bersembunyi setelah melakukan aksi curanmor di Pasar Ama Hami diketahui aparat.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K., S.I.K., menjelaskan, pelaku ARI ditangkap, Kamis (6/1/2022) malam di kos-kosan Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima. Penangkapan berdasarkan laporan pengaduan Nomor : LP/B/05/I/2022/Res.Bima kota/Polda NTB. Tanggal 6 Januari 2022.
Pelaku, kata dia, adalah warga Dusun Kota Baru Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Bersama pelaku diamankan barang bukti motor Honda Vario Warna merah maron. “Pelaku mengambil sepeda motor dengan cara menggunakan kunci palsu,” ungkapnya, Jumat (7/1/2022).
Awalnya, kata dia, tim mendatangi lokasi kejadian hilannya motor. Selanjutnya diketahui identitas pelaku dan langsung bergerak mencarinya. Tepatnya di kos-kosan milik Saiful di lingkungan Sarata pelaku sedang menonton televisi.
“Tim langsung menangkap pelaku, dari hasil introgasi pelaku mengakui bahwa telah malakukan pencurian sepeda motor di pasar Ama Hami,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, tim membawa pelaku menuju tempat penyembunyian motor di Dusun Kota Baru Desa Rato. “Pelaku menyembunyikan sepeda motor hasil curian tersebut disalah satu kebun yang tidak jauh dari rumah pelaku,” terangnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.