Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan dua terduga pelaku pencurian dan penadah. Penangkapan itu setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya 7 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. menjelaskan, pelaku ditangkap di Kelurahan Rabangodu Utara, Kacamatan Raba, Kota Bima. Korban adalah Marino, seorang pedagang.
Sementara pelaku yang diamankan adalah APR (20) warga Oi Foo yang berprofesi sebagai juru parkir. Sementara pelaku penadah adalag SUN (39) warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima.
Dijelaskannya, pelaku mencongkel jendela pada lantai dua rumah korban. Barang yang dicuri berupa Handphone. “Setelah menerima laporan Tim Puma II melakukan penyelidikan dan mendapatkan entang siapa pelakunya,” ujarnya, Ahad (9/1/2022).
Pelaku APR pun diamankan dan hasil interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya. HP tersebut telah dijualnya pada satu warga kelurahan Kumbe dan selanjutnya mengamankan SUN. “Keduanya pun kami bawa ke Mapolres Bima Kota untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.