Kota Bima, Bimakini.- Pelaku jambret di Kecamatan Sape, dihakimi oleh warga Jumat malam (28/1/2022). Bahkan motornya dibakar. Polisi juga mengamankan terduga penadah barang hasil jambret.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, kejadian berawal Jum’at (21/1/2022) lalu di Jalan Lintas Pelabuhan Sape, tepatnya di depan Kantor Desa Bugis. Saat itu korban Dwi Intan Kurmalasari bersama Laili Fitriani sedang mengendari sepeda motor.
Pelaku dari arah belakang langsung mengambil satu unit Hp merk Realme C12 warna biru yang di simpan di dasbord motor korban. “Korban sempat mengejar pelaku dan menendang motor pelaku, namun korban terjatuh dan mengalami luka-luka,” ujarnya, Sabtu (29/1/2022).
Polisi pun mendapatkan informasi bahwa ada pelaku Jambret yang dihakimi oleh masa di wilayah Polsek Sape. Saat itu pelaku sedang membeli makanan dan tiba-toba warga yang telah menandai wajah pelaku, langsung menghadang dan menghakiminya.
Bahkan motor pelaku dibakar warga dan diamankan personel Polsek Sape. Tim Puma II pun meluncur ke Polsek Sape dan menginterogasi pelaku.
Hasil introgasi, pelaku mengaku telah menjualnya dan Tim mengamankan RE yang dibeli dari FF seharga Rp500 ribu.
“Tim Puma II mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota guna menjaga adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban,” tutupnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.