Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pelaku Pelecehan Seksual Harus Dihukum Setimpal

Aksi menuntut keadilan hukum bagi pelaku pelecehan seksual.

Bima, Bimakini.- Aliansi organisasi mahasiswa menggugat meminta pelaku pelecehan seksual dihukum setimpal. Pernyata itu disampaikan organisasi mahasiswa seperti HMI, LMND, GMI, IMM, Kokab Bima dan keluarga korban saat aksi unjukrasa di Pertigaan Cabang Donggo Sila, Senin (2/1/2022), sekitar pukul 08.00 Wita. Aksi tersebut mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo dibawah pimpinan Kapolsek. AKP. Hanafi Jr.

Jenlap I, Firdaus mengatakan, penegakan hukum dinilai sedang sakit karena tidak bisa memberikan keadilan kepada masyarakat. Kesenjangan keadilan yang dirasakan rakyat semakin meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

“Kekerasan seksual dan menodai harga diri dan kehormatan anak di bawah umur secara berkali-kali yang dilakukan oleh pihak pelaku tidak bisa dibenarkan sampai anaknya hamil melahirkan dan mengalami dampak psikis yang cukup berat sehingga membutuhkan rehabilitasi mental di Panti Rehabilitasi Paramita Provinsi NTB dan akhirnya anak tersebut putus sekolah serta tercerabut dari masa depannya,” tegas Firdaus.

Selajutnya, kata Firdaus, uang dan jabatan digunakan kalangan elit untuk memperdaya supremasi hukum. Bandingkan, perlakuan yang diterima tersangka kasus pelecehan seksual terhadap anak dari tuntutan Jaksa Bima hanya 7 tahun hal ini merupakan penegakan hukum yang tidak manusiawi terhadap pihak keluarga korban kalau merujuk kepada UU perlindumgan anak
bahwa Larangan kejahatan seksual berupa perbuatan cabul terhadap anak diatur dalam Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak maka harus dihukum 15 tahun penjara maksimal seumur hidup dan denda 5 miliar.

“Namun naifnya betapa hukum saat ini terasa bisa dikompromis pada kalangan berpunya, dan terasa sangat tajam bagi rakyat kecil, hukum sudah jauh dari cita-cita bangsa yang sebenarnya bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama dihadapan hukum seperti yang termaktub dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1. Tetapi hari ini sudah berbanding terbalik, ini berarti kami menilai buruknya mentalitas aparat berawal dari buruknya sistem rekrutmen di masing-masing lembaga penegakan hukum,” terangnya.

Jenlap II, Haerudin mengungkapkan, prinsip upeti atau uang pelicin diduga masih menjadi pedoman di negara kita. Maka besar kemungkinan persoalan hukum seperti ini sudah dipraktekan di Bima bahwa hukum akan berkiblat kepada pejabat dan orang yang banyak uang supaya orang yang berada di lembaga penegakan hukum dapat menikmatinya.

“Ketika kita cek diberbagai pelosok Kecamatan banyak persoalan hukum yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Penegakan hukum di Indonesia bukan lagi sakit, melainkan sudah mati,” ucapnya.

Sambungnya, ingin tanah Bima jauh dari oknum-oknum asusila yang mencoreng martabat keluarga dan Dana Mbojo ajab muncul dimana-mana karena ada kelakukan masyarakatnya lebih-lebih lembaga penegakan hukum kita yang tidak menegakan supermasi hukum maka dari itu kepada pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur agar di hukum dengan setimpal dan seberatnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Maka kami dari aliansi yang tergabung menyatakan Sikap untuk Lembaga Penegak Hukum. Yakni meminta kepada Kejaksaan Bima untuk meninjau kembali tuntutan terhadap pelaku pelecehan Seksual anak di bawah umur atas nama I (45) yang semula 7 tahun seharusnya 20 tahun dan maksimal seumur hidup. Meminta kepada kejaksaan RI untuk membina Kejaksanaan Bima karena melanggar UU yang berlaku dalam menjalankan tugas Negara,” pintanya.

Tak hanya itu, pihaknya meminta kepada Hakim Pengadilan Negeri Bima agar bersikap tegas dalam menjatuhkan Vonis kepada
pelaku pelecehan seksual anak di bawah umur atas nama I (45) dengan seberat-beratnya. Dan meminta kepada Mahkamah Agung Ri untuk mengadili dan membina Hakim Pengadilan Negeri Bima agar menjalankan tugas sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

“Hakim Pengadilan Negeri Bima harus dibina supaya dapat menjalankan tugas sesuai koridor,” ungkapnya.

Pantauan di lapangan, akibat hadang jalan yang dilakukan massa aksi. Arus lalu lintas Bima Dompu macet, namun setelah aksi usai jalan lintas setempat kembali normal. KAR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...