Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma II Polres Bima Kota menangkap pelaku dan pencurian dengan pemberatan. Pelaku membongkar Toko UD Rose milik Sulhan, di Desa Jia Kecamatan Sape.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K,. menjelaskan, penangkapan dilakukan di Dusun Bou Desa Parangina Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Senin (24/1/2022). Pelaku pencurian yang diamankan adalah AS (23) dan NA warga Desa Parangina.
Sedangkan penadah yang diamankan, kata Kasat, YA (26) dari desa yang sama. Bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, HP, kalung emas dan rokok berbagai merk.
“Awalnya pada 16 Januari 2022 pukul 22.00 Wita korban menutup Toko UD.Rose miliknya kemudian masuk dan naik ke tingkat tiga rumah untuk istirahat. Sekitar pukul 06.30wita korban turun ke untuk membuka toko kemudian mendapati tokonya dalam keadaan berantakan,” ujarnya, Senin.
Lantas, kata dia, korban membuka CCTV dan melihat ada orang yang masuk ke dalam tokonya. Korban cek barang dan uang yang simpan di toko dan ternyata sudah hilang. “Kerugian ditaksir sebesar Rp 25 juta dari barang yang diambil,” ujarnya.
Penangkapan dilakukan, kata Kasat, setelah menerima lapora dari Polsek Sape. Tim mengumpulkan barang bukti dari hasil penyelidikan dan mendapatkan indentitas pelaku.
“Tidak ingin pelaku melarikan diri dan atau menghilangkan Barang Bukti maka Tim Puma II yang dipimpin oleh AIPTU Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi keberadaan pelaku. Setibanya dilokasi Personel Puma II dengan sigap dan cepat meringkus para pelaku pencurian dangan pemberatan,” ujarnya.
Tim mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti dan menyerahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sape guna proses Hukum lebih lanjut. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.