
SDN Inpres Monggo
Bima, Bimakini.- Kepala SDN Inpres Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Hafsah SPd diduga kelola dana Bos sepihak. Hal itu dilakukan Kepsek setempat selama dua tahun yakni penggunaan dana Bos Tahun 2020 dan 2021.
“Kepsek Inpres Monggo memonopoli penggunaan dana Bos selama dua tahun. Yakni Tahun 2020 dan 2021,” ujar Ilham salah satu mantan dewan guru sekolah setempat, Jum’at (14/1/2022).
Kata Ilham, terkait hal itu pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa, yakni dengan tiga tuntutan. Yang pertama sebutnya, Kepsek setempat memanupulasi tanda tanga bendahara untuk SPJ fiktif.
“Kepsek membuat SPJ fiktif, yakni dengan cara meniru tanda tangan bendahara,” tuturnya.
Sambungnya, uang dana Bos dipegang oleh Kepsek dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Pembelanjaan barang dan yang berbentuk kegiatan fisik bendahara tidak pernah tahu sedikitpun tentang pengeluaran uang,” terangnya.
Apa yang saya katakan dapat dibuktikan. Dan ketika kasus ini dibawa ke ranah hukum, saya akan beberkan semua kejahatan Kepsek.
“Saya tidak takut sedikit pun, dalam waktu dekat akan demo. Sekaligus lapor ke pihak berwajib,” tegas Ilham.
Kepala Sekolah (Kepsek) Inpres Monggo, Hafsah SPd membantah semua tudingan salah satu mantan dewan guru itu. Menurutnya, apa yang dikatakan dewan guru itu terlalu mengada – ngada, bahkan dinilai fitnah untuk merusak nama baik saya.
“Semua yang disampaikan Ilham bohong belaka, tidak mungkin saya kelola dana Bos secara sepihak,” ucapnya.
Cerita Kepsek, semua anggaran dana Bos digunakan sesuai pos masing – masing. Dan setiap penggunaan dana Bos dirapatkan dulu baru dilaksanakan, jadi tidak ada istilah kelola sepihak.
“Apalagi saya dituding gunakan dana Bos untuk kepentingan pribadi. Itu sangat lucu dan tidak masuk akal,” tukasnya.
Terkait hal ini, pihaknya akan melapor ke polisi, karena telah mencemarkan nama baik saya di Media Sosial (Medsos).
“Saya akan lapor ke polisi, bukti dan saksi sudah disiapkan,” tegas Ibu Hafsah. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
