Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota mengamankan dua orang yang diduga menguasai memiliki dan menyimpan barang bukti HP hasil curian, Kamis (27/1/2022) siang pukul 11.30 Wita.
Kais Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, keduanya diamankan di Kelurahan Sadia. Penangkapan berdasarkan laporan Pengaduan Nomor : Aduan/K/38/I/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal, 14 Januari 2021. Korbannya Wahyu Putri Bintari (28), mahasiswi.
Pelaku penadah yang diamankan adalah UA (26), seorang ibu rumah tangga. Juga AG (29), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. “Juga diamankan barang bukti berupa HP Iphone 7 plus warna putih,” ujarnya, Kamis.
Dijelaskannya, Senin (27/12/2021) lalu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mencuri 4 unit HP. Diantaranya iPhone 7 Plus, HP Vivo, Hp Oppo, dan Hp Samsung. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta dan melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota.
“Tim Puma akhirnya mendapatkan titik terang terkait keberadaan BB HP hasil curian tersebut, yang berada di tangan pelaku penadahan,” ujarnya.
Tidak menunggu lama, Tim yang dipimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid meluncur ke rumah penadah dan berhasil mengamankannya bersama HP Iphone. Penadah awalnya membeli HP di salah satu konter, dengan kotak Masih baru, akan tetapi setelah HP yang dibeli rusak mesinnya, sehingga kembali memperbaiki HP di konter untuk mengganti mesinnya. “Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di dapatkan hasil bahwa mesin HP yang digunakan untuk mengganti adalah mesin HP Iphone yang telah di laporkan kehilangan sesuai dengan laporan pengaduan,” terangnya.
Tim pun mengamankan, UA dan melanjutkan pengembangan ke pelaku lainnya. AG pun berhasil diamankan di tempat kerjanya di Konter depan Paruganae. “Setelah dikonfirmasi dan benar bahwa pelaku AG mengganti mesin HP dengan Mesin Hp iPhone hasil Pencurian, dimana pelaku AG mendapatkan HP tersebut dari orang yang tidak dikenal,” akunya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.