Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Terduga  Penadah HP Curian Diamankan Aparat

Terduga pelaku penadah yang diamankan oleh aparat.

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota  mengamankan dua orang  yang diduga menguasai memiliki dan menyimpan barang bukti HP hasil curian, Kamis (27/1/2022) siang pukul 11.30 Wita.

Kais Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, keduanya diamankan di Kelurahan Sadia. Penangkapan berdasarkan laporan Pengaduan  Nomor : Aduan/K/38/I/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal, 14 Januari 2021. Korbannya Wahyu Putri Bintari (28), mahasiswi.

Pelaku penadah yang diamankan adalah UA (26), seorang ibu rumah tangga. Juga AG (29), warga Desa Rabakodo, Kecamatan Woha, Kabupaten  Bima.  “Juga diamankan barang bukti berupa HP Iphone 7 plus warna putih,” ujarnya, Kamis.

Dijelaskannya, Senin (27/12/2021) lalu pelaku masuk kedalam rumah korban dan mencuri 4 unit HP. Diantaranya  iPhone 7 Plus, HP Vivo, Hp Oppo, dan Hp Samsung. Atas kejadian tersebut korban  mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta  dan melaporkan Kejadian ke SPKT Polres Bima Kota.

“Tim Puma akhirnya mendapatkan titik terang terkait keberadaan BB HP hasil curian tersebut, yang berada di tangan pelaku penadahan,” ujarnya.

Tidak menunggu lama, Tim yang dipimpin oleh  Katim Puma Aipda Abdul Hafid meluncur ke rumah penadah dan berhasil mengamankannya bersama HP Iphone. Penadah awalnya membeli HP di salah satu konter, dengan kotak Masih baru, akan tetapi setelah HP yang dibeli rusak mesinnya, sehingga kembali memperbaiki HP di konter untuk mengganti mesinnya. “Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan di dapatkan hasil bahwa mesin HP yang digunakan untuk mengganti adalah mesin HP Iphone yang telah di laporkan kehilangan sesuai dengan laporan pengaduan,” terangnya.

Tim pun mengamankan, UA dan melanjutkan pengembangan ke pelaku lainnya. AG pun berhasil diamankan di tempat kerjanya di Konter depan Paruganae. “Setelah dikonfirmasi dan benar bahwa pelaku  AG mengganti mesin HP dengan Mesin Hp iPhone hasil Pencurian, dimana pelaku AG mendapatkan HP tersebut dari orang yang tidak dikenal,” akunya. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menangkap empat pelaku yang terlibat dalam kasus penadahan barang bukti HP hasil pencurian, Sabtu (15/1/2022)...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Polres Bima Kota kembali mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadah, Senin (18/10/2021). Sembilan unit hanphone diamankan, satu pelaku dan tiga penadah....

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma Sub II Polres Bima Kota mengamankan terduga pelaku penadah barang hasil curian handphone (HP). Empat orang diamankan dalam kasus...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Pelaku penadah hasil curian, ditangkap Tim Puma Polres Bima Kota, Jumat (10/9/2021). Pelaku SUP (40), ditangkap di  lingkungan Jenamawa, Kelurahan Dara,...