Dompu, Bimakini. – Ternak jenis kambing saat ini masih berkeliaran bebas di Taman Kota Dompu. Hal itu nampak terlihat pada Rabu (12/01/2022) siang.
Padahal, Bupati Kabupaten Dompu, Kader Jaelani (AKJ) telah mengeluarkan surat edaran tentang penertiban ternak liar sejak 6 Januari 2022.
Dalam surat edaran tersebut, Bupati Dompu meminta agar pemilik ternak sapi, kerbau, kuda, kambing, dan domba yang sampai saat ini masih dilepas berkeliaran di ibu kota, kantor-kantor pemerintah, pemukiman warga, dijalan umum, lapangan, pasar, terminal dan ditempat-tempat strategsi lainya agar dapat dikandangkan.
“Batas waktu toleransi bagi pemilik ternak liar selama 10 hari kedepan sejak surat ini dikeluarkan. Apabila sampai tanggal 15 Januari 2022 ternak masyarakat masih berkeliaran maka petugas akan melakukan razia penertiban siang malam,” tegas Bupati dalam surat itu. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.