Dompu, Bimakini. – Usai serah terima jabatan (Sertijab) dari Kapolsek Manggelewa menjadi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, Jumat (07/01/2022) pagi. IPTU Abdul Malik, SH., langsung tancap gas.
Pada Jumat (07/01/2022) malam, dia bersama anggotanya berhasil menangkap terduga pelaku inisial DR (45) asal Kabupaten Sumbawa Besar yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai, serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Sabtu (08/01/2022) menyebutkan, penangkapan itu dilakukan mereka dijalan Lintas Desa Rababaka, Kecamatan Woja.
Saat penangkapan, aparat Kepolisian menemukan barang bukti beberapa lembar plastik klip transaparan yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Selain itu, juga ditemukan barang bukti pendukung lainya, seperti handphone, sepeda motor, kotak rokok dan uang tunai Rp 235 ribu rupiah.
“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu dengan berat 2,11 Gram dan berat netto 1,28 Gram. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, anggota Satresnarkoba membawa barang bukti dan terduga di Mako Polres Dompu untuk proses lebih lanjut,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.