Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Bandar Narkoba Akhirnya Ditangkap Satresnarkoba Polres Dompu

Terduga bandar narkoba dan barang bukti.

Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu akhirnya menangkap terduga bandar narkoba inisial N, Selasa (22/02/2022).

Terduga pelaku N yang merupakan wanita asal Lingkungan Bali Barat, RT/RW 002/002, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu tersebut ditangkap dikediamannya karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu-shabu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Rabu (23/02/2022) menyatakan, saat dilakukan penggeledahan tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi dua poket besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, ada satu bundel plastik klip transparan, dua tabung kaca, satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI dan BRI, KTP, dan handphone.

“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan berat bruto 2,39 Gram dan berat netto 1,56 Gram,” terangnya.

Dijelaskannya, saat penangkapan sebelumnya, Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 19.30 Wita terhadap terduga pelaku N. Teruga pelaku tidak diamankan langsung oleh petugas, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit, dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. Terduga tidak kunjung menyerahkan diri, akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput terduga pelaku N dirumahnya.

“Saat itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghimbau N untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu. Hasil negosiasi, sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, seorang aktivis mahasiswa inisial DS alias Wiji Tukul asal Desa Bara, Kecamatan Woja...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Selama bulan September tahun 2023, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, dan mengamankan barang bukti narkoba hingga uang sejumlah...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan sosialisasi dan bagi-bagi stiker bayaha penyahgunaan narkoba di kantor Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu (23/08/2023). Kasat...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resor Polres Dompu gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan Satresnarkoba...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Usai menangkap seorang pria inisial R asal Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo karena diketahui memiliki 11 gulung narkotika jenis sabu-sabu pada...