Dompu, Bimakini. – Satuan Resnarkoba Polres Dompu akhirnya menangkap terduga bandar narkoba inisial N, Selasa (22/02/2022).
Terduga pelaku N yang merupakan wanita asal Lingkungan Bali Barat, RT/RW 002/002, Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu tersebut ditangkap dikediamannya karena memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual narkotika jenis shabu-shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Rabu (23/02/2022) menyatakan, saat dilakukan penggeledahan tersebut. Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi dua poket besar klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, ada satu bundel plastik klip transparan, dua tabung kaca, satu sekop dari pipet, satu kartu ATM BNI dan BRI, KTP, dan handphone.
“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan berat bruto 2,39 Gram dan berat netto 1,56 Gram,” terangnya.
Dijelaskannya, saat penangkapan sebelumnya, Jumat (18/02/2022) sekitar pukul 19.30 Wita terhadap terduga pelaku N. Teruga pelaku tidak diamankan langsung oleh petugas, karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit, dan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. Terduga tidak kunjung menyerahkan diri, akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput terduga pelaku N dirumahnya.
“Saat itu, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghimbau N untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu. Hasil negosiasi, sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” terangnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.