Dompu, Bimakini. – Sejumlah masyarakat Desa Riwo, Kecamatan Woja dan LSM Lembaga Rakyat (LERA) Kabupaten Dompu kembali melakukan aksi unjuk rasa depan kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Kamis (10/02/2022).
Kehadiran mereka dengan soud sistem lengkap itu menuntut Bupati Dompu agar segara mencopot dan memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Kades Riwo yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ADD/DD.
Usai berorasi secara bergantian, massa aksi diterima Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes., Inspektur Inspektorat Dompu, Khaeruddin SH., Asisten I Pemkab Dompu, H Burhan, SH, dan Kabag Hukum Pemda setempat.
Dihadapan perwakilan pemerintah tersebut, Direktur LSM LERA Kabupaten Dompu, Supriadin SE., dengan tegas meminta agar Bupati segara mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk Kades Riwo. Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, ada temuan dugaan korupsi ADD/DD tahun anggaran 2021.
Katanya, selain ada temuan dugaan korupsi tersebut. Kades Riwo juga dinilai telah melanggar larangan Kepala Desa sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal tersebut menegaskan, bahwa Kepala Desa dilarang merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
Selain itu, Kepala Desa juga dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga, meresahkan sekelompok masyarakat desa, dan dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Ditegaskannya, Kades Riwo nyata-nyata dan dengan sengaja diduga melakukan korupsi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, juga telah melakukan tindakan diskriminatif kepada sekelompok masyarakat dengan cara melaporkan warga kepada aparat penegak hukum. Padahal menurutnya, warga yang dilaporkan tersebut bukan pelaku utama pengerusakan rumah pribadinya waktu lalu.
“Ditambah lagi, saat ini Kepala Desa Riwo telah melakukan pemberhentian terhadap perangkat desa tanpa sesuai aturan yang ada. Kades Riwo sudah layak untuk diberikan sanski pemberhentian sementara,” tegas Yadin.
Kepada massa aksi, Sekda Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM, M.MKes., meminta agar persoalan tersebut sepenuhnya dipercayakan kepada Pemerintah Kabupaten Dompu dan tim penyelesaian masalah desa.
“Berikan waktu kepada kami untuk membahas bersama DPMPD dan tim agar memberikan jawaban atas tuntutan ini. Insya Allah besok, kami akan rapatkan dan sudah ada jawaban atas tuntutan massa aksi,” jawab Sekda.
Menjawab pertanyaan massa aksi, soal adanya temuan dugaan korupsi ADD/DD Desa Riwo hasil pemeriksaan Inspektorat. Inspektur Inspektorat Kabupaten Dompu, Khaeruddin SH., dengan tegas mengungkapkan bahwa, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diperiksa secara reguler tahun anggaran 2021, ada temuan dugaan korupsi.
“Berdasarkan LHP yang diperiksa secara reguler untuk tahun anggaran 2021, ada temuan. Seperti apa temuanya, tidak bisa jelaskan disini. Untuk hasil audit investigasi yang diminta aparat Kepolisian tahun anggaran 2018 – 2021 belum ada hasilnya, karena masih proses audit investigasi,” terangnya.
Sementara itu, Asisten I Pemkab Dompu, H Burhan, SH., mengaku telah mendengar aspirasi masyarakat Desa Riwo dan LSM LERA Kabupaten Dompu tersebut. Untuk itu, dia mengajak semua pihak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri.
“Pemberhentian sementara itu dapat dilakukan setelah ada penetapan status sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum. Jadi, akan diberhentikan sementara kalau status nya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi, dalam menyikapi tuntutan massa aksi, akan dirapatkan bersama DPMPD dan Bupati,” ucapnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.