Bima, Bimakini.- Sejumlah penumpang Bus Sri Putri jurusan Sumbawa – Bima yang mengalami luka – luka akibat terjadi kecelakaan di Taman Wisata Madapangga dijamin mendapat Jasa Raharja. Total penumpang yang mengalami luka robek maupun luka lecets sebanyak 12 orang.
“Petugas Jasa Raharja setelah mendapat laporan kecelakaan tersebut langsung berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Kabupatrn Bima untuk melakukan pendataan korban kecelakaan dan memberikan surat jaminan (Guarantee Letter) kepada Rumah Sakit yang merawat korban,” jelas Kepala Cabang Jasa Raharja, Emil Feriansyah, yang disampaikan melalui kepala Perwakilan Bima, Erwin Gunawan, Senin (28/2).
Kata Erwin, seluruh penumpang luka-luka terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum. Dimana Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada penumpang yang mengalami luka berupa penggantian biaya rawatan maksimal Rp. 20 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 15 Tahun 2017.
“Santunan tersebut berasal dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) yang dibayarkan penumpang bersamaan saat membayar karcis/tiket,” terangnya.
Sambungnya, dengan sistem pelayanan santunan Jasa Raharja saat ini sudah terintegrasi secara digital dengan Rumah Sakit serta dengan semangat melayani dengan core value AKHLAK dari Insan Jasa Raharja tentunya akan mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada masyarakat terutama untuk penjaminan perawatan korban di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan Jasa Raharja Bima.
“Pelayanan santunan Jasa Raharja sudah terintegrasi secara digital dengan rumah sakit. Semua itu untuk memudahkan pelayanan terhadap masyarakat,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.