Dompu, Bimakini. – Kasat Resnarkoba Polres Dompu mengingatkan orang tua di Bumi Nggahi Rawi Pahu terkait pentingnya melindungi anak dari bahaya ancaman penyalahgunaan narkoba dan obat-obat lainnya.
Hal tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., dihadapan sejumlah orang tua pada Safari Jum’at di Masjid Babusalam, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Jumat (25/02/2022).
Dia menegaskan bahwa, pelaku penyahgunaan narkoba saat ini rata-rata anak-anak usia sekolah, yaitu umur 15 tahun hingga usia 30 tahun. Untuk itu, orang tua berkewajiban melakukan pengawasan terhadap anak-anak yang rentan dipengaruhi peredaran dan penyahgunaan narkoba.
“Pengaruh narkoba jenis sabu-sabu akan mempengaruhi sistem kerja saraf yang dapat menggangu kesehatan, dan hingga mengakibatkan ketergantungan, bahkan kematian. Jangan sekali-kali mendekati narkoba dan harapannya Desa Soro Barat dapat menjadi daerah Zero Narkoba,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu bersama Kepolsek Kempo menyerahkan bantuan berupa berupa Iqra sebanyak 50 buah dan beras sebanyak 50 Kg kepada pengurus BKM Masjid Babussalam Desa Soro Barat Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.