Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama kerjasama dengan Kementrian Agama melalui KUA Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, laksanakan sidang isbat serentak di Paruga Rasa Desa Rupe, Senin (7/2/2022).
Sidang isbat nikah ini lanjut Nasution, berlangsung dua tahapan. Tahap pertama, di Paruga Rasa Desa Rupe dengan jumlah pelaku sidang isbat nikah 128 pasangan. Tahap kedua akan dilaksanakan Maret 2022. “Mudah-mudahan kegiatan ini bermanfaat bagi masyarakat Langgudu pada umumnya,” harapnya.
Wakil Bupati Bima, Drs H Dahlan M Noer, MPd didampingi Camat Langgudu Syamsudin, SSos mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya sidang isbat nikah di Kecamatan Langgudu tepatnya di Desa Rupe hari ini.
“Yang melaksanakan sidang isbat nikah hari ini tujuh desa dan tahap selanjutnya akan dilaksanakan di Desa Laju untuk delapan desa. Bagi masyarakat yang belum sidang isbat hari ini, mari berbondong-bondong untuk ikut terlibat di Desa Laju nanti. Sukses selalu dan Semuanya harus memiliki buku nikah,” terangnya Babe sapaan akrabnya.
Kepala KUA Kecamatan Langgudu Nasution, MAg mengatakan, sidang isbat yang berlangsung hari ini merupakan program Pengadilan Agama kerjasama dengan Kementrian Agama, dimandatkan kepada KUA Kecamatan Langgudu lalu dikoordinasikan dengan para Kepala Desa.
“Prosesi sidang isbat yaitu Pengadilan Agama mengesahkan dan menetapkan pelaku pasangan sidang isbat nikah, Kementrian Agama yang mengeluarkan buku nikah, Dinas Dukcapil yang keluarkan KK dan Akta kelahiran bagi pasangan yang memiliki anak,” katanya.
Pada sidang isbat yang berlangsung ramai tersebut, hadir Wakil Bupati Bima beserta rombongan, hakim dan panitera empat pasangan, para Kepala Desa dan Dinas Dukcapil Kabupaten Bima. Sementara syarat sidang isbat, pasangan pelaku pernikahan lengkapi bahan sesuai ketentuan yang berlaku, hadirkan saksi dua orang, wali dan ditetapkan oleh hakim. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.