Connect with us

Ketik yang Anda cari

Peristiwa

Nikah, Tapi Belum Miliki Tercatat, Warga Langgudu Akan Ikuti Sidang Isbat Serentak

Kades Laju, Ismail, SSos

Bima, Bimakini.- Masyarakat yang tidak memiliki buku nikah di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, akan laksanakan sidang isbat serentak dalam dua tahapan di Paruga Rasa Desa Rupe pada  Februari dan Maret 2022.

Tujuan sidang isbat serentak ini, agar permudah masyarakat untuk miliki buku nikah supaya legal demi hukum dalam hidup bernegara. Untuk sidang tahap pertama, akan dilaksanakan pada Senin (9/2/2022) sebanyak 123 pasangan pelaku pernikahan dan sisanya tahap dua pada Maret mendatang. Hal itu dibenarkan oleh ketua asosiasi Kepala Desa se-Kecamatan Langgudu, Ismail, SSos.

Ismail, SSos mengatakan, tujuan Pemerintah melaksanakan sidang isbat serentak ini supaya masyarakat memiliki buku nikah. Sementara semua masyarakat di Kecamatan Langgudu yang tidak miliki buku nikah, pada dasarnya menggunakan kutipan akta nikah dalam memenuhi kelengkapan administrasi.

“Karena kutipan akta nikah tidak berlaku lagi, akhirnya saya berinisiatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat agar memiliki buku nikah. Saya datang di Kantor Pengadilan Agama Bima meminta untuk melaksanakan sidang isbat serentak supaya masyarakat Langgudu memiliki buku nikah agar legal demi hukum dalam kehidupan bernegara,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Untuk sukseskan sidang isbat serentak itu kata Ismail, dibangunlah kerjasama dan komunikasi yang baik antara pihak Pengadilan Agama, KUA dan seluruh Kades se-Kecamatan Langgudu. Hal itu didukung penuh oleh Bupati Bima dan saat sidang isbat berlangsung, Bupati Bima akan hadir bersama Kepala Pengadilan Agama serta empat orang Hakim.

“Saat saya datang di Kantor PA untuk usulkan sidang isbat serentak itu, disepakati oleh Kepala PA dengan kuota 268 pasangan pelaku pernikahan. Jumlah itu akan dibagi per desa berdasarkan besar wilayah dan banyaknya penduduk. Desa Laju yang paling banyak yaitu 85 pasangan pelaku pernikahan, Desa Karampi 34 pasangan, Desa Rompo 28 pasangan dan sisanya dibagi rata oleh desa lain. Pasangan pelaku pernikahan cukup penuhi syarat dengan kumpulkan uang Rp.150 ribu untuk kebutuhan fotokopi KK dan KTP pasangan serta wali maupun dua orang saksi, untuk beli materai 10 ribu delapan lembar, untuk cuci foto latar biru 3×4 masing-masing empat lembar, pengantar desa dan untuk konsumsi,” ujarnya.

Keuntungan yang bisa dinikmati oleh pasangan pelaku pernikahan dalam sidang isbat ini tambah Ismail, buku nikah langsung ambil setelah sidang isbal secara massal itu selesai. “Mudah-mudahan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat untuk miliki buku nikah, niat baik saya bersama seluruh Kades se-Kecamatan Langgudu diikuti oleh Kades di Kecamatan lain,” harapnya. ILY

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Peristiwa

Bima, Bimakini.- Sidang Keliling Pengadilan Agama Bima Kelas 1 B, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima dan Kementrian Agama Kabupaten Bima, dalam rangka...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Pengadilan Agama kerjasama dengan Kementrian Agama melalui KUA Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, laksanakan sidang isbat serentak di Paruga Rasa Desa Rupe, Senin...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Sebanyak 24 pasangan suami istri yang pernikahannya tidak tercatat oleh Negara, mengikuti sidang isbat nikah. Kegiatan  digelar Pemerintahan Desa Tente, Kecamatan Woha,...