Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Penangkar Benih Kini Sepenuhnya Bukan Wewenang Dinas Pertanian

Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir Hj Nurma M Si,

Bima, Bimakini.- Penangkaran benih untuk menghasilkan benih unggul, sebagai benih sumber maupun benih sebar yang akan digunakan untuk menghasilkan tanaman varietas unggul, kini bukan menjadi kewenangan dari Dinas Pertanian lagi.

Melainkan, menjadi kewenangan Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih (BPSB) Provinsi, yang merupakan institusi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pengawasan dan sertifikasi benih bermutu bersertifikat, dan berlabel yang diproduksi oleh penangkar atau produsen benih.

Demikian dikatakan Kadis Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima, Ir Hj Nurma M Si, usai menggelar rapat tertutup terkait dengan kewenangan baru penangkar benih bersama dengan stakehorldernya, baru-baru ini kepada media ini.

“Jadi penangkar benih itu sekarang bukan seluruhnya kewenangan Dispertambun. Melainkan ada BPSB Provinsi dan yang lainnya,” tegas Nurma di ruangannya.

Dalam rapat tertutup tersebut papar Nurma, pihaknya langsung mengundang Kadis Pertanian dan Perkebunan Provinsi NTB, Kepala BPSB Provinsi NTB dan Kabupaten Bima, UPT, BPTP serta Kepala Bidang yang berkaitan.

Dispertambun berharap dengan terbaginya Tupoksi ini, sosialisasi kepada masyarakat utamanya yang menjadi kewenangan, terus berjalan hingga masyarakat tidak lagi memusatkan perhatian jika terkait penangkar benih bukan urusan semata pihaknya.

“Hingga ke depan tidak salah dalam pemberian bibit. Karena jika salah dalam pemberikan bibit, maka akan berdampak ke masalah hukum,” tegas eks Kadis Perikanan dan Kelautan seraya menambahkan jika SOP pengawas benih dan lainnya hingga tidak salah dalam mengambil kebijakan.

Karena katanya, bila salah dalam memberikan rekomendasi, maka akan berdampak akan masalah pupuk serta menimbulkan masalah lain yang dapat mengganggu stabilitas daerah Bima.

“Kebijakan ini sudah diberlakukan sejak berlangsung rapat kemarin hingga terus ke depan sampai ada aturan terbaru kembali,” urainya.

Beralihnya sebagian Tupoksi dalam hal penangkar benih ini lanjut Nurma, lantaran belakangan ini kian banyaknya petani yang mengusulkan untuk mendapatkan benih. IKR

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Banyaknya kasus para kelompok tani yang tidak ter-input namanya dalam e-RDDK belakangan ini, hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mengganggu instabilitas daerah, membuat Dinas...

Pemerintahan

Bima, Bimakini.- Ademnya suasana keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Ambalawi, terlebih terkait dengan keberadaan pupuk bersubsidi, mendapat respon positif dari pihak Dinas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Banyaknya aksi protes para petani pada masing-masing desa di Kabupaten Bima belakangan ini, lantaran tidak mendapatkan jatah pupuk bersubsidi, menjadi masalah serius...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Bima menemui para pengecer serta para Kelompok Tani (Poktan) di Kecamatan Sanggar, Kamis (27/01). Pertemuan ini membahas...

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Harga bawang merah yang sebelumnya sempat anjlok hingga para petani bawang melakukan aksi protes dengan menggelar unjuk rasa besar-besaran, nampaknya perlahan mulai...