Connect with us

Ketik yang Anda cari

Ekonomi

Sebelum Beroperasi SPBU Dodo Kecamatan Wawo, Lakukan Tera Awal

Proses pengujian yang dilakukan di SPBU Dodo – Wawo.

Bima, Bimakini.- Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo 54.841.12 Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi NTB, meski sudah diresmikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Dr H Anwar Usman, SH, MH pengoperasionalnya akhir Januari lalu. Namun, harus melakukan tera awal sebagai syarat penting sebelum dioperasional kepada masyarakat.

Pantauan Bimakini, Selasa (8/2), tera awal dilakukan Penera dari Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Bima, Agus Darmawan, ST, Teknisi Penera dari PT Hasta Reksa Kabupaten Tumenggun Jawa Timur, dan Pendamping Penera dari Kabupaten Lombok Tengah, Made Surathana.

Mereka menguji penggunaan tiga peralatan mesin pompa merk Tatsuno dengan tiga dispenser dan 12 noozle, pengisian bahan bakar dengan produk sementara yang masuk dari Pertamina Dex, Pertamax dan Pertalite, kepada konsumen di SPBU yang di kelola H. Kasnun H Ahmad Direktur PT Roci Karawi Sama Kecamatan Wawo Kabupaten Bima.

Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Bima, Agus Darmawan, ST, mengatakan, inti dari pada tera awal adalah untuk memastikan alat yang baru terpasang ini bisa dioperasikan dengan benar, sehingga tidak merugikan konsumen dan pengusaha. Alat yang dioperasikan setiap hari nanti dipastikan penggunaannya sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Jika konsumen, katanya, mengisi bahan bakar sebanyak satu liter, maka harus dipastikan hasilnya juga benar-benar satu liter. Itulah yang diuji dalam tera awal ini.

“Uji coba pengoperasional alat dilakukan sebanyak tiga, dengan angka 20 liter setiap jenis bahan bakar,” ujarnya di SPBU Dodo Kecamatan Wawo, Selasa.

Hal senada dikemukakan Teknisi Penera dari PT Hasta Reksa Kabupaten Tumenggun Jawa Timur, Ito, tera awal dengan menggunakan bejana berisi 20 liter bermain pada angka yang sama atau kurang lebihnya sekitar 20 mililiter hingga 30 mililiter. Sedangkan batas toleransi yang dibolehkan maksimal 100 mililiter.

“Jika melonjak hingga diatas 100 mililiter akan diaudit oleh auditor Pertamina. Penggunaan akan alat ukur ini dinamis. Lain dengan mobil tangki alat ukurnya statis,” katanya usai tera awal di SPBU Kecamatan Wawo, Selasa. (Nas)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Ekonomi

Bima, Bimakini.- Pengoperasian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Dodo 54.841.12 Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Provinsi NTB, diresmikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI,...