Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pantai Lawata, Dua Pelajar  Diciduk

Terduga pelaku yang diamankan aparat.

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima Kota menciduk dua terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (3/2/2022). Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari orang tua korban.

Kasat Reskrim Res Bima Kota, IPTU M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, mengatakan, orang tua korban melaporkan kejadian yang menimpa anaknya. Paristiwa terjadi di Pantai Lawata, Kota Bima.

Dua pelajar yang diamankan adalah warga Kecamatan Woha. Selain mengamankan keduanya, juga barang bukti handphone dua unit.

Dijelaskannya, pelaku melakukan peresetubuhan anak di bawah umur di Pegunungan Pantai Lawata. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Puma langsung menyambangi rumah terduga pelaku di desa berbeda di Kecamatan Woha.

A yang diamankan pertama diinterogasi dan menyebut K rekannya ikut berbuat. Aparat pun segera menuju rumah K dan menangkapnya. “Dari hasil interogasi awal pelaku mengakui semua perbuatannya,” ungkapnya, Kamis. (BE04)

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Seorang siswa SMP (13) di Bolo, Kabupaten Bima, diduga dicabuli di lingkungan sekolah. Paristiwa itu diketahui terjadi Senin (12/9/2022), sekitar pukul 08.30...

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.- Kasus pencabulan anak di Kecamatan Wera, Kabupaten Bima, beberapa waktu lalu, akhirnya dilaporkan. Pelapornya adalah sang istri, karena terduga pelaku adalah suaminya....

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-  Anggota Piket SPK 1 Polsek Wera bersama menggamankan terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur.  Terduga pelaku diamankan Senin 18 Juli 2022...

Hukum & Kriminal

Mataram, Bimakini.-  Kerap berada di dalam rumah berduaan Gadis kecil usia 12 tahun (Korban) ini di Gagahi berkali-kali oleh seorang pria yang sudah menjadi...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini.- Pelaku perkosaan anak di bawah umur, 14 tahun,  diamankan aparat Minggu (29/5/2022). Pelaku berinisial K (19 Tahun) yang beralamatkan di Dusun Lara,...