Kota Bima, Bimakini.- Dua warga diamankan Tim Puma I Polres Bima Kota karena diduga menjadi penadah motor hasil curian, Selasa (15/3/2022). Dua warga itu adalah AR dan IS, warga Kecamatan Palibelo dan Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, penangkapan dilakukan setelah adanya aduan dari korban yang kehilangan motor, Zulaiha, warga Kelurahan Sarae. Rupanya motor itu dalam penguasaan warga di Kabupaten Bima.
Dijelaskannya, penangkapan dua orang itu, setelah penyelidikan terhadap keberadaan motor yang hilang. Tim pun berhasil mendapatkan informasi bahwa motor tersebut dalam penguasaan pelaku AR di Desa Runggu. Selanjutnya Tim yang dipimpin oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid lansung meluncur ke rumah pelaku dan berhasil mengamankannya bersama motor yang disimpan di halaman rumah pelaku.
“Tim kemudian melakukan pengecekan Nomor Rangka dan Nomor Mesin, dan sesuai/cocok dengan Laporan kehilangan motor milik korban,” ujarnya, Selasa.
Dari pengakuan AR, motor didapatkan dari pelaku IS dengan cara dibeli seharga Rp 3.500.000. Tim kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku IS yang berbada di Kecamatan Palibelo. “Tim pun berhasil mengamankan IS dan mengakui semua perbuatannya. IS mengaku mendapatkan motor dari CK. Untuk sementara keduanya diamankan Sat Reskrim Res Bima Kota,” tutupnya. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.