
Terduga pelaku saat diamankan aparat Kepolisian dari Polres Dompu dan Polda NTB.
Dompu, Bimakini. – Diduga melakukan tindak pidana budidaya ubur-ubur tanpa izin, seorang warga negara asing (WNA) asal China ditangkap Sat Polair Polres Dompu dan Subdit Intelair Ditpolairud Polda NTB, Jumat (25/03/22).
Penangkapan itu berawal dari Tim Subdit Intelair Dit Polairud Polda NTB mendapatkan informasi bahwa ada gudang yang dicurigai melakukan pengumpulan, pembelian dan pemasaran hasil perikanan berupa ubur-ubur di wilayah Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo – Dompu.
Saat itu, anggota Satpolair Dompu bersama Tim Subdit Intelair berkoordinaasi dengan Danpal KP.XXI-2008 Dit Polairud Polda NTB. Setelah melakukan pemetaan, tim langsung menuju lokasi pengumpulan dan pengolahan ubur-ubur milik WNA asal China bernama Li Chunku I.
Kasi Humas Polres Dompu, IPDA Akhmad Marzuki mengatakan bahwa penangkapan terhadap WNA asal negara China atas dugaan tindak pidana budidaya ubur-ubur yang tidak memiliki izin dokumen sah dari Perikanan tersebut berdasarkan laporan nomor : R/LI/1/III/PP.2.1/2022/Ditpolairud Polda NTB, pada 23 Maret 2022.
Katanya, dari hasil pemeriksaan ditemukan lima petak penampungan budidaya ubur-ubur dengan isi satu petak sebanyak 1.750 Kilogram. Sehingga, total seluruhnya sebanyak 8.750 Kilogram tanpa memiliki izin usaha Perikanan.
Dijelaskanya, terduga pelaku diduga telah melakukan tindak pidana dibidang perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 92 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja.
“Kemudian tim telah mengamankan barang bukti dan pemilik ubur-ubur, Li Chunku I ke Mako Dit Polairud Polda NTB untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya. AZW
