
Suasana penangkapan pelaku pencurian.
Bima, Bimakini.- Setelah menjadi buronan selama beberapa bulan belakangan ini, seorang terduga pelaku pencurian mesin penggiling padi berinisial ND, 24 tahun akhirnya berhasil digulung personil Polsek Donggo, Kamis (3/3) hari.
Pemuda yang dinyatakan buron sejak Februari lalu tersebut digulung dini hari sekitar pukul 04.30 Wita, di So ‘Mada Parongge’ watasan Desa Mbawa Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, SIK, lewat Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka, menyatakan, warga Dusun Mangge Desa Mbawa tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi teranggal 17 Feb 2022.
Laporan tersebut diadukan korban bernama Muhtar, 45 tahun warga Desa Rasa Bou Kecamatan Bolo. Saat hendak ditangkap, terduga sempat melarikan diri saat berpapasan dengan seorang polisi, Aipda Ilham.
“Saat mengangkut hasil curiannya dengan sepeda motor, anggota yang merasa curiga menghadang dan menanyakan asal-usul mesin giling yang dibawanya,” urai Adib kepada wartawan Kamis siang.
Bukannya menjawab lanjut Adib, terduga pelaku malah langsung ambil langkah seribu dan meninggalkan hasil curian beserta sepeda motornya.
Dituturkan Adib, penangkapan terduga ini berdasarkan adanya informasi yang berhasil diendus anggota Polsek Donggo. Hingga Kapolsek Donggo, Iptu Nasarudin, langsung menyikapi informasi tersebut dengan terjun langsung bersama anggotanya ke tempat persembunyian pelaku, sebagaimana informasi didapat.
“Terduga sembunyi di So Madaparongge Watasan Desa Mbawa Kecamatan Donggo yang jaraknya dari pemukiman masyarakat lebih kurang 12 KM,” terang Adib.
Terduga sendiri lanjutnya, tidak melawan saat dibekuk dan langsung digiring menuju Polsek Donggo guna mempertanggung jawabkan aksinya.
Pengembangan lebih lanjut, sementara ini masih ada 2 terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian pihak kepolisian. IKR
