
Terduga pelaku yang diamankan.
Bima, Bimakini.- Lantaran mencuri handphone merk Vivo dan Oppo milik Imam Sopian (23) Kelurahan Santi Kecamatan Mpunda Kota Bima pada Kamis (3/3), sekitar pukul 04.30 Wita. BH (19) yang merupakan pelajar SMA di Kota Bima ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Jum’at (11/3), sekitar pukul 14.00 Wita.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu. Jufrin Rama mengatakan, pengungkapan kasus Curat tersebut dipimpin oleh Aiptu. Hero Suharjo SH. Yakni di Rt 06/03 Lingkungan Karara Kelurahan Monggonao Kecamatan Mpunda Kota Bima.
“Pengungkapan kasus Curat tersebut dipimpin Aiptu. Hero Suharjo SH. Yakni berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/131/II/2022/NTB/Res.Bima Kota, tanggal 15 Februari 2022,” ucap Jufrin Rama.
Sambungnya, saat penangkapan, anggota berhasil amankan Barang Bukti (BB) berupa satu unit Handphone merk VIVO Y2039 warna Biru dengan IMEI 1 : 865451053763677
IMEI 2 : 865451053763669. Selain itu diamankan pula satu unit Handphone merk OPPO warna biru dengan IMEI 1 : 863634042640872 dan IMEI 2 : 863634042640864.
“Polisi amankan dua unit Handphone. Yakni merk Vivo Y209 dan Oppo warna biru,” tuturnya.
Sebelumnya, lanjut Kasi Humas, peristiwa pencurian pemberatan yang dilakukan BH terjadi Kamis (3/3), sekitar pukul 04:30 Wita kediaman korban. Awalnya, sebut Jufrin, pelaku masuk di dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci. Karena melihat korban sedang tidur pelaku langsung gasak dua unit Handphone milik korban.
“Pelaku awalnya bertamu, karena melihat korban tidur, pelaku langsung mengambil Handphone yang sedang dicas di lantai. Sehingga mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 4.500.000,” ucapnya.
Kronologis penangkapan, kata Jufrin, berdasarkan laporan kehilangan di atas, Tim Puma II Polres Bima Kota melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku yang menguasai BB berupa Handphone yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Dengan adanya informasi tersebut langsung menuju lokasi keberadaan pelaku, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat penangkapan pelaku mengaku perbuatannya. Kemudian Tim Puma II menggiring ke Mako Polres beserta BB untuk proses lebih lanjut,” tutupnya. KAR
