Bima, Bimakini.- Terduga SD, pria berusia 29 tahun warga Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima, akhirnya dibekuk Tim Puma Reskrim Polres Bima, Rabu (23/03) lalu, karena diduga mencuri sepeda motor milik, Edi, pria 42 tahun yang juga merupakan warga Desa Sie.
Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim AKP Masdidin SH mengaku, penangkapan terduga dilakukan dengan upaya paksa lantaran mencoba menyangkal perbuatannya dihadapan petugas, meskipun laporannya telah dilayangkan pemilik dua bulan lalu.
“Kejadiannya hari Sabtu tanggal 1 Januari 2022 di jalan tani So Limbi Watasan Desa Sie Kecamatan Monta Kabupaten Bima,” ujar Masdidin kepada wartawan Jumat 25 Maret.
Saat itu cerita Kasat Reskrim, motor korban terparkir di jalan tani dan sepulang korban dari mencari rumput, sudah tidak melihat sepeda motor yang diparkirnya. Korban pun mengalami kerugian sebesar Rp8 juta.
Setelah melalukan penyelidikan sekitar dua bulan lamanya, Tim Puma yang diawaki Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, langsung meringkus pelaku yang kerap melakukan aksi jahatnya dan meresahkan warga setempat.
“Pada saat diamakan dan Polisi menunjukkan bukti, Terduga tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa dirinya telah mencuri SPM Supra 125 milik korban,” urainya.
Dari tangan terduga, Polisi berhasil menyita beserta barang bukti satu unit SMP Honda Supra 125 langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.