Bima, Bimakini.- Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sondosia, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima menetapkan Bakal Calon (Balon) menjadi Calon Kepala Desa (Cakades), Kamis (24/3). Pola yang dilakukan yakni lewat jalur undangan, hal itu dilakukan untuk menghindari terjadinya kericuhan atau hal – hal yang tidak diinginkan.
Ketua Panitia Pilkades Sondosia, Abdul Razak M Ali SPd mengatakan, kita tidak menghadirkan para kontestan pada saat rapat penetapan. Yakni untuk menghindari kerumunan para pendukung masing-masing calon.
“Alhamdulillah penetapan Balon menjadi Calon Kades lewat jalur undangan berjalan lancar dan aman,” ujar Abdul Razak.
Sebelumnya ada enam Balon Kades yaitu Jauhari Irfani, Muhidin, Burhanudin M Said, Samsul, Ardiansyah dan Haerudin. Karena sesuai aturan hanya lima orang yang diterima, maka harus ada satu orang Balon Kades yang tidak lolos.
“Balon Kades atas nama Haerudin tidak lolos. Karena nilai lebih tinggi kontenstan lainnya, ” terangnya.
Sambung Ketua Panitia Pilkades, terkait seleksi ada beberapa penilaian, yang pertama indikator tingkat pendidikan bobot 40 persen, pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan bobot persen dan usia bobot 30 persen.
“Untuk indikator tingkat pendidikan Paket B nilai 30, SMP sederajat nilai 40, paket C nilai 50, SMA sederajat nilai 60, Diploma nilai 70, Sarjana D4 nilai 80, S2 nilai 90 dan S3 nilai 100. Selain itu pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dinilai berdasarkan lama masa pengabdian, termasuk penilaian usia, “jelasnya.
Sebagai panitia sudah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan amanah sesuai peraturan perundang-undangan yang ada, termasuk Peraturan Dearah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang hasilnya disampaikan secara transparan.
“Kami harap pelaksanaan Pilkades ini dapat berjalan sesuai harapan bersama, “pintanya.
Penetapan Cakades Sondosia dihadiri Camat Bolo bersama Muspika dan unsur-unsur lainnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.