Bima, Bimakini.- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial DP, warga Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, harus diamankan tim Sat Resnarkoba Polres Bima, lantaran diduga kuat terlibat bisnis baram haram jenis Sabu-sabu, Jum,at (25/03) kemarin.
Wanita berusia 39 tahun tersebut, dibeberkan Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S Ik, melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka kepada wartawan Sabtu (26/03), rela menjual barang haram itu demi memenuhi kebutuhan ketiga buah hatinya.
Hanya saja lanjut Adib, karena ulah ibu itu banyak dilaporkan masyarakat sekitar terlebih yang risih dengan bisnis haram tersebut, hingga tim yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba Polres Bima I Gede Arnawa SH, langsung mengamankan di rumahnya Jumat kemarin ditemani sejumlah perangkat Desa sekitar.
“Berawal adanya informasi dari masyarakat yang merasa resah bahwa di kios milik terduga ini sering dijadikan ajang transaksi Narkoba Jenis Sabu-sabu,” ucapnya.
Dari tangan ibu tiga orang anak tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dua poket kecil Sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompet untuk mengelabui Petugas.
“Selain itu juga tim mengamankan satu lembar plastik klip kosong besar, tiga lembar plastik klik kosong kecil, dan satu buah sedotan yang sudah dimodifikasi di letakan di atas Jok (sadel) sepeda motor yang diparkir di dalam kios milik Terduga,” urainya.
Dihadapan polisi Terduga mengakui kalau barang haram itu miliknya dan didapatkannya dari seseorang yang sudah di kantongi identitas dan kini tengah diburu polisi.
Kini Terduga bersama sejumlah barang bukti langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. IKR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.