Bima, Bimakini.- Kepala Desa (Kades) Madawau, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Anawar Ibrahim tidak membantah Kaur Umum dan Aset “Ratu Kardiningsih” tidak pernah masuk kantor sejak Tahun 2019 lalu. Alasannya karena yang bersangkutan sakit.
“Jadi tidak benar Kaur Umum dan Aset itu tidak masuk kantor tanpa alasan. Kaur Umum dan Aset tidak masuk kerja karena sakit, surat keterangan sakit dilayangkan oleh yang bersangkutan,” ujar Kades Madawau, Anwar Ibrahim, Rabu (2/3).
Kata Kades, walau pun yang bersangkutan melayangkan surat keterangan sakit, kita sudah membahas untuk melakukan penjaringan jabatan yang sudah lama lowong. Hal itu dilakukan supaya pelayanan terhadap masyarakat tidak menuai kendala.
“Kita sudah alokasikan anggaran penjaringan Kaur Umum dan Aset. Yakni untuk penggunaan anggaranTahun 2022,” tuturnya.
Diakui Kades, Ratu Kardiningsih telah mengambil bank dengan jaminan gaji, hal itu menjadi pertimbangan kita, karena tidak mungkin pejabat baru mau bekerja tanpa digaji.
“Kredit bank Ratu Kardiningsih tinggal sedikit, jadi penjaringan dapat dilakukan di tahun ini,” akunya.
Ditambahkannya, terkait niat tokoh pemuda mau melakukan aksi atau melaporkan masalah tersebut. Silahkan saja, karena itu adalah hak mereka.
“Negara kita negara demokrasi, jadi tidak salah jika mereka mau melapor atau melakukan aksi unjuk rasa,” tutup Kades. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.