
Hi Indah Dhamayanti Putri
Bima, Bimakini.- Rapat Paripurna Ke-4 DPRD Kabupaten Bima masa sidang I Tahun Sidang 2022 berlangsung Rabu (23/3/2022) di Ruang Sidang Utama DPRD. Agendanya mendengarkan penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima Tahun Anggaran 2021.
Bupati memaparkan, sesuai ketentuan Permendagri nomor 18 Tahun 2020, dalam dokumen LKPJ juga disampaikan pula kebijakan strategis yang telah diterapkan tahun 2021. “Dalam upaya percepatan dan koordinasi penanganan Covid-19, pemerintah Kabupaten Bima telah menerbitkan dua produk hukum berupa dua Peraturan Bupati, tujuh Surat Keputusan Bupati dan satu Instruksi Bupati,” jelasnya.
Di bidang kepegawaian, kata bupati, pemerintah Kabupaten Bima telah melaksanakan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama untuk mengisi tujuh jabatan yang lowong yaitu Staf Ahli Bupati bidang politik, Hukum dan Pemerintahan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta Dinas Lingkungan Hidup.
Demikian halnya di bidang organisasi, melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bima, telah dibentuk dua perangkat daerah yaitu Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Badan Pengelola Pendapatan Daerah.
Setelah dilakukan pembacaan Nota Pengantar LKPJ, dokumen tersebut kemudian dilakukan serah terima oleh Bupati Bima Kepada Ketua dan unsur pimpinan DPRD kabupaten Bima. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
