
Terduga pemilik narkoba jenis shabu-shabu saat diamankan Satuan Resnarkoba Polres Dompu.
Dompu, Bimakini. – Kesekian kalinya, Satuan Resnarkoba Polres Dompu menangkap terduga pemilik narkoba jenis shabu-shabu, Jum’at (04/03/2022) sore.
Kali ini, mereka menangkap MJB (26) asal Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu dengan barang bukti berat bruto 3,21 Gram.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., mengungkapkan bahwa saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Aparat keamanan menemukan barang bukti diantaranya, satu buah kotak rokok surya yang didalamnya berisikan lima gulung plastik yang diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selain itu, juga ditemukan satu plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga shabu. Satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang juga diduga shabu-shabu.
Dua buah sekop dari pipet, dua buah tabung kaca, dua buah korek api gas yang sudah dimodif, satu buah sendok plastik. Satu buah sedotan bentuk L, dua buah bong, satu buah tutupan bong yang sudah, satu buah handphone, dan satu unit sepeda motor.
“Total keseluruhan barang bukti shabu-shabu dengan berat bruto 3,21 gram. Selanjutnya anggota team Bravo Tambora membawa barang bukti dan terduga pelaku di Mako Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” terangnya. AZW
