Connect with us

Ketik yang Anda cari

Pemerintahan

Lima Desa di Bolo Belum Laksanakan LKPPD

H Gunawan, MPd

Bima, Bimakini.- Dengan berakhirnya pelaksanaan kinerja tahun anggaran 2021 maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 setiap desa harus melaksanakan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD).

Namun, lima desa yang ada di Kecamatan Bolo belum melaksanakannya, padahal Kepala Desa (Kades) harus menyampaikannya kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) secara tertulis paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Camat Bolo melalui Kasi Pemerintahan, H Gunawan MPd membenarkan ada lima desa yang belum melaksanakan LKPPD. Yakni Desa Tambe, Sanolo, Darussalam, Tumpu dan Timu.
“Lima desa tersebut belum melaksanakan LKPPD,” ujar H. Gunawan, Kamis (31/3)

Sedangkan sembilan desa lainnya, Kata H. Gunawan, yakni Desa Rada, Rato, Sondosia, Rasabou, Leu, Bontokape, Kananga, Karakter dan Nggembe sudah melaksanakan LKPPD.
“Desa Rada, Rato dan Sondosia mereka lebih awal melaksanakan LKPPD. Karena tiga desa tersebut melakukan Pilkades,” terangnya.

Sesuai regulasi, saat penyampaian LKPPD oleh Kades tidak ada sesi tanya jawab atau saran usul. Jika ditemukan ada item kegiatan yang belum dilakukan, maka warga atau BPD bisa bersurat disampaikan ke pemerintah atas.
“Saat LKPPD tidak ada saran usul atau tanya jawab. Kalau ada temuan silahkan lapor,” ungkapnya.

Ditambahkanya, bagi desa yang belum melaksanakan LKPPD akan dinilai, bahkan menjadi rapor merah atas kinerja di tahun anggaran sebelumnya.

“LKPPD harus dilakukan, selain tuntutan Undang – Undang. Paling tidak sebagai bentuk keterbukaan informasi,” tutupnya. KAR.

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait