Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Pura-pura jadi Tamu Hotel di Mataram, Pria Asal Surabaya Curi Barang Musisi Pamungkas

Pelaku saat diamankan.

Mataram, Bimakini.- Pria asal Surabaya, Jawa Timur, berinisial JSM (37), ditangkap Tim Opsnal Polsek Sanduba, karena diduga mencuri barang berharga yang ada di hunian kamar hotel musisi muda, Pamungkas saat akan konser di Sirkuit Mandalika, Lombok, NTB

Kapolsek Sandubaya Kompol Moh. Nasrullah SIK menjelaskan bahwa pelaku terungkap melancarkan aksinya Sabtu (19/03) dini hari ketika kamar hotel korban dalam keadaan tanpa penghuni. Tim Opsnal Polsek Sandubaya langsung bergerak dan kurang dari 24 jam pelaku kami tangkap,” ungkapnya, Senin, (21/03).

Modus pelaku melancarkan aksinya dengan berpura-pura datang ke hotel sebagai tamu. “Dengan beraksi seorang diri, pelaku awalnya mengecek satu persatu kamar hotel yang berlokasi di Kota Mataram tersebut kemudian sampai di kamar nomor 210, tempat korban menginap, pelaku ini mendapati pintu tidak terkunci,” bebernya.

Aksinya terungkap dari pemeriksaan rekaman CCTV hotel, dengan mudahnya, kemudian pelaku masuk ke dalam kamar hotel yang dihuni korban bernama lengkap Rizki Rahmahadian Pamungkas dan keluar membawa tas besar.

“Dalam tas itu ada berisi, kamera merek ‘Leica’, dompet dengan identitas milik korban, headphone, charger, kacamata dan jam tangan android merek Apple yang ditaksir kerugian hampir Rp. 100 juta,” bebernya.

Pelaku ini tidak hanya beraksi di satu tempat, tetapi ada juga dua hotel lainnya. Dari tiga lokasi, seluruh aksinya terekam kamera CCTV, menindaklanjuti identifikasi pelaku, pihak kepolisian mendapatkan lokasi dari keberadaan-nya kami amankan di wilayah Gontoran, Kota Mataram.

“Untuk barang-barang milik korban belum sempat dijual dan masih ada padanya. Tetapi ada juga uang hasil curian di lokasi hotel lain, itu sudah habis, dia gunakan untuk konsumsi sabu,” ujarnya.

Bahwa JSM tercatat sebagai salah seorang residivis kasus pencurian yang belum lama ini bebas menjalani masa hukuman di Lapas Sumbawa.”Dia baru bebas dari Lapas Sumbawa karena kasus pencurian, tandasnya

Akibat perbuatannya, JSM ditetapkan sebagai tersangka yang melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pmberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (BE04)

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.
Advertisement

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Bima, Bimakini.-Seorang pria berinisial IM, warga Desa Woro Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima ini, nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah ketangkap basah hendak mencuri Bahan Bakar...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma I Polres Bima mengamankan satu terduga pelaku pencurian handphone beserta barang bukti. Penangkapan dilakukan di Dusun Moti, Desa Soro,...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.-  Kawanan pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian di gudang meubel di wilayah Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, diringkus Personil Unit Reskrim Polsek...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) PUMA II Polres Bima Kota berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku pencurian dan...

Hukum & Kriminal

Kota Bima, Bimakini.- Tim Puma 1 Sat Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap dan menangkap dua remaja yang menjadi pelaku pembobolan SDN di Lambu,...