Dompu, Bimakini.- Unit Reskrim Polsek Manggelewa Polres Dompu berhasil mengamankan AP alias Edo (24 Tahun) seorang pelaku pencurian HP maling asal Dusun Jambata Me’e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabuoatwn Dompu, Rabu (02/03/20022) pukul 19.30 Wita.
AP alias Edo melakukan aksi pencurian di sebuah rumah di Dusun Samada, Desa Soriitu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tepatnya rumah Wawan Adi Putra (20).
Kapolsek Manggelewa Iptu Ramli, SH melalui Kasi Humas Polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki mengatakan kasus pencurian berawal saat korban manaruh HP di dalam rumah sambil di cas. Kemudian korban keluar dari rumah, selang beberapa saat, kembali dan melihat HP sudah tidak ada. “Korban berusaha mencarinya,” ujar Kasi Humas.
Korban diberitahu oleh saksi, Dian, bahwa HP tersebut dipegang oleh pelaku. “Atas kejadian tersebut korban melaporkannya ke Polsek Manggelewa untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku”, lanjutnya.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Manggelewa yang dipimpin oleh Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli, SH, merdapat informasi bahwa pelaku pencurian, AP alias Edo pun diringkus.
“Pada saat petugas melakukan penangkapan pelaku AP alias Edo bersembunyi diatas Plafon rumahnya tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya terhadap Pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Manggelewa untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
HP milik korban dititipkan oleh pelaku pada rekannya, di DusunTransad I Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.