
Terduga pelaku penyelundupan narkoba di Lapas Dompu diamankan Satresnarkoba Polres Dompu.
Dompu, Bimakini. – Diduga menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 63,36 Gram di Lapas Kelas II B Dompu, Desa Nowa Kecamatan Woja, seorang adik – kakak ditangkap Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Jumat (18/03/2022) menyatakan bahwa penangkapan itu berawal dari petugas Lapas melakukan pemeriksaan barang dan makanan dari seorang laki-laki dan perempuan untuk warga binaan Lapas Kelas IIB Dompu.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, petugas Lapas menemukan barang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu. Adanya hal tersebut, petugas Lapas menyampaikan pada Sat Resnarkoba Polres Dompu.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, petugas menemukan paket berisi pakaian yang didalamnya terdapat bungkusan plastik hitam yang berisi enam poket plastik klip transparan berisi bubuk kristal putih yang diduga sabu-sabu.
“Teruga pelaku itu adik – kakak, laki-laki inisial MHH (26) dan perempuan SR (35). Keduanya dimankan adanya laporan petugas Lapas Kelas II B Dompu. Keduanya mengunjungi Lapas, dan ditangan mereka ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 63,36 Gram,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH.
“Kini terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu-sabu tersebut sudah diamankan di Mapolres Dompu untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut,” tambahnya. AZW
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
