Bima, Bimakini.- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima gandeng Perum Bulog melaksanakan operasi pasar di Kecamatan Sape, Senin (7/3). Saat melakukan operasi tersebut, menyiapkan stok persedian minyak goreng kemasan premium sebanyak 1.800 liter dengan harga jual Rp.14.000 per liter.
“Operasi pasar in dilakukan sebagai upaya stabilisasi harga dan membantu ketersediaan stok minyak goreng di tingkat masyarakat,” ujar Kadis Perindag Kabupaten Bima melalui Kabid Perdagangan, Juraidin ST.M.Si.
Kata Juraidin, untuk menjaga terjadinya kerumunan dan melaksanakan protocol Covid – 19 pada saat operasi pasar yang dilaksanakan di aula Kantor Camat Sape disepakati untuk membagikan kupon kepada pembeli atau konsumen dengan alokasi per desa sebanyak 100 kupon dan pengambilan barang dilakukan melalui perwakilan masing – masing desa sebanyak 18 desa. “Pelaksanaan operasi pasar dihadiri langsung oleh Pimpinan Cabang Bulog Bima, Kadis Perindag dan Camat Sape,” tuturnya.
Sambungnya, hasil pemantauan dan monitoring di beberapa pasar dan ritel modern di wilayah Kabupaten Bima, ketersediaan minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium sangat terbatas.
“Pemantauan juga dilakukan juga pada tingkat distributor, yaitu CV. Makmur Jaya Abadi (Merk Fortune), CV. Jaya Mantap Perkasa ( Merk Sania dan Sovia), CV. Mitra Mandiri ( Merk Hemat, Fitri dan Tropical), CV. Airav Putra (Merk Bimoli),” terangnya.
Dari 4 distributor yang ada, sebutnya, hanya 2 distributor yang baru menerima pasokan dari produsen, yaitu CV. Makmur Jaya Abadi (Merk Fortune). CV. Jaya Mantap Perkasa ( Merk Sania dan Sovia) itupun dengan jumlah yang terbatas. Sedangkan 2 distributor lainnya terakhir menerima pasokan awal Januari 2022. “Sehingga untuk pelaksanaan operasi pasar direncanakan akan dilaksanakan di kecamatan lain dan disesuaikan dengan ketersediaan pasokan minyak goreng dari distributor dan anggaran pengadaannya di Perum BulogBima,” ungkapnya.
Dalam hal kekurangan stok persediaan minyak goreng di Kabupaten Bima, Dinas Perindag sudah melakukan koordinasi dan melaporkan ke Dinas Perindag Provinsi NTB dan melalui hotline minyak goreng di Kementerian Perdagangan RI, untuk segera melakukan intervensi pasar dengan memerintahkan produsen dan distributor untuk segera melaksanakan penyaluran minyak goreng dan kepada Perum Bulog Bima untuk melaksanakan operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Bima.
“Masalah kelangkaan minyak goreng saat ini dipengaruhi oleh ketidaklancaran pada aliran distribusi dan panic buying yang dilakukan oleh sebagian masyarakat dan kepada pedagang atau toko modern lainnya untuk membatasi pembelian oleh konsumen dan menjual sesuai HET,” jelasnya.
Lebih lanjut, sebutnya, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tentang Penetapan Harga EceranTertinggi (HET) Minyak Goreng. Ketentuan itu diberlakukan untuk menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat dengan harga terjangkau dan sebagai upaya melakukan stabilisasi harga. Pemerintah terus melakukan upaya perluasan penyediaan minyak goreng dalam kemasan melaluiritel maupun pasar tradisional.
“DalamPermendag No 6/2022, HET minyak goreng diatur dengan rincian minyak goreng curah sebesar Rp11.500/liter, kemasan sederhana sebesar Rp. 13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022 lalu. Pengecer yang melanggar ketentuan HET minyak goreng akan dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara dan pencabutan izin usaha,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.