Kota, Bimakini.- Anggota Sat Narkoba Polres Bima Kota mencokok pengedar Narkoba jenis shabu – shabu asal Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Ahad (13/3), sekitar pukul 16.00 Wita. Sat Narkoba yang tergabung di Tim Cobra dipimpin Kasat Narkoba, AKP. Tamrin S Sos berhasil amankan pria berinisial JD (38) itu di Dusun Mubarakah Desa Jia, Kecamatan Sape.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP. Tamrin S Sos, mengatakan, di tangan terduga pelaku kita berhasil amankan Barang Bukti (BB) berupa 5 lembar plastik klip berisi kristal yang diduga Shabu – Shabu, setelah di timbang diketahui berat butto 0,98 gram dan berat netto 0,08 gram.
“Selain itu 6 lembar plastik klip kosong, 1 buah Hp Samsung (android), 1 buah Hp Oppo, 1 buah Hp Samsung, 1 buah dompet warna coklat.
“Tak hanya itu, 1 unit SPM Genio warna merah dan uang tunai Rp. 190 ribu,” ujarnya.
Untuk menghindari hal – hal yang tidak dihindari, penangkapan terhadap terduga pelaku disaksikan oleh aparat desa dan beberapa anggota lainnya.
“Saat penangkapan disaksikan oleh Kepala Dusun (Kadus). Itu dilakukan sesuai prosedur,” terangnya.
Awalnya, sebut Kasat, Tim Cobra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Dusun Mubarakah Desa Jia, Kecamatan Sape sering dijadikan sebagai tempat transaksi Shabu – Shabu.
“Mendapat laporan tersebut saya langsung perintahkan untuk mendalami sekaligus amankan terduga pelaku,” bebernya.
Selain JD, satu orang terduga inisial PR merupakan target oprasi, sat itu berhasil kabur lewat jendela rumah. Anggota sempat melakukan pengejaran, setelah masuk rumah warga PR tidak ditemukan.
“Selanjutnya petugas menggeledah JD, sehingga diamankan sejumlah BB,” ungkapnya.
Giat berakhir pada pukul 18.30 Wita, untuk terduga pelaku dan BB langsung dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.