Bima, Bimakini.- Aksi spontanitas pemblokiran jalan dilakukan oleh Muhlis beserta Keluarga di Desa Kananta Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima dengan jumlah massa sekitar 30 orang, Rabu (16/3/2022) pukul 12.15 Wita, bertempat di jalan Provinsi Lintas Desa Kananta-Soromandi.
Dalam aksinya, massa aksi meminta pihak PT pembangunan jembatan jalur Provinsi tersebut segera bayar pajak penyimpanan material di halaman pekerangan yang nunggak selama 10 bulan. “Jumlah yang harus dibayarkan dari tunggakan itu sebesar Rp.10 juta,” kata Kapolsek Soromandi, IPDA Zulkifli.
Mendapat informasi kejadian itu kata Zulkifli, langsung menuju TKP pukul 12.20 Wita bersama anggota. Tiba di TKP, melakukan negosiasi dengan Muhlis dan sampaikan imbauan agar jalan yang diblokir bisa dibuka demi kepentingan pengguna jalan karena sudah terjadi antrian kendaraan.
“Kami melakukan koordinasi dengan Pihak PT pembangunan jembatan yang diwakili Eko selaku pelaksana supaya masalah terselesaikan. Sementara Muhlis akan buka blokir jalan setelah ketemu pihak PT. Setelah ketemu, pihak PT serahkan uang Rp.10 juta sebagai pembayaran sewa lahan dari tahun 2021 untuk menunjang aktifitas proyek Sori Sowa Cs dengan terhintung dari awal sampai selesai proyek,” terangnya.
Pukul 13.20 Wita, jalan yang diblokir di buka kembali oleh pihak Polsek Soromandi yang dibantu oleh warga setempat. Situasi arus lalulintas kembali lancar, aman, tertib dan Lancar. ILY
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.