Kota Bima, Bimakini.- Tim Opsnal Cobra Alpha Sat Narkoba Polres Bima Kota, Kamis (28/4/2022) berhasil mengamankan 54 botol Arak Bali. Minuan keras itu dikirim melalui jasa pengiriman.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, miras tersebut dikirim melalui jasa pengiriman JNE Cabang Bima. Miras itu milik RM (29), warga Kelurahan Sarae, Kota Bima.
“Terduga pemilik miras tersebut dengan cara membeli serta mendatangkan minuman tersebut dari Provinsi Bali dengan menggunakan jasa transportasi darat (JNE),” ujarnya, Kamis.
Dijelaskannya, hasil lidik yang diperoleh Katim Opsnal Cobra Alpha, AIPDA Anasrullah bersama anggota ditindaklanjuti dengan mendatangi kantor JNE Cabang Bima.
Tim, kata dia, menunjukan surat perintah dan menyampaikan pemeriksaan terkait informasi peredaran minuman keras. Sekaligus mengimbau agar tidak menjual minuman keras lagi di bulan suci Ramadan.
“Saat pemeriksaan, kami didampingi langsung oleh karyawan. Saat itu tim menemukan sejumlah minuman keras jenis Arak Bali dalam kemasan botol tanggung yang masih tersegel dalam dus besar yang tersimpan di dalam gudang cabang JNE,” ujarnya.
Saat itu juga, kata dia, tim mengamankan miras tersebut ke kantor Sat Resnarkoba Res Bima Kota untuk ditindak lanjuti. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.