
IPTU Jufrin Rama
Kota Bima, Bimakini.- Anggota DPRD Kabupaten Bima inisial BO, tersangka kasus korupsi dana PKBM, sebelumnya batal ditahan, karena kendala administrasi. Namun bersangkutan dikenakan wajib lapor.
Kasi Humas Polres Bima Kota, IPTU Jufrin Rama mengatakan, saat ini masih dilakukan pendalaman sejumlah berkas tersangka. Jika nanti berkas sudah dinyatakan lengkap lagi, maka akan dipanggil kembali. “Sementara ini masih wajib lapor dua kali seminggu,” ujarnya.
Setelah berkas dan dilakukan pemanggilan, kata dia, penyidik akan memutuskan apakah akan dilakukan penahanan atau tidak. “Memang untuk penetapan tersangka BO sudah dikategorikan lengkap, namun setelah dikoordinasikan lagi, masih ada yang harus dilengkapi,” katanya.
Jufrin mengaku tidak bisa merinci berkas apa yang kurang, karena wilayahnya penyidik. “Sebelumnya jika dilakukan penahanan terhadap tersangka, mungkin akan berdampak pada proses penyidikan. Tapi tetap diberkalukan wajib lapor. Agar tidak melakukan tindakan yang menghalangi penyidikan atau menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri,” ujarnya.
Jufrin juga menampik adanya tebang pilih penanganan kasus korupsi dengan sebelumnya yang dilakukan penahanan. Namun, semua untuk memastikan tidak ada lagi hambatan dalam penanganannya, sehingga saat penyerahan berkas ke jaksa, sudah lengkap semua. (BE04)
