
Terduga pelaku dan barang bukti yang diamankan.
Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima, mengamankan seorang laki-laki dan perempuan yang diduga memiliki dan menguasai Narkoba jenis sabu, Selasa (12/4/2022). Penangkapan dilakukan di RT 004 RW 02 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Tamrin mengatakan, terduga yang diamankan adalah DI (29) warga Kelurahan Dara dan JAF (32) warga Kelurahan Melayu.
Dari tangan pelaku diamankan satu lembar plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat brutto 0,29 gram dan berat Netto 0,03 gram. Selain itu, diamankan enam lembar plastik klip sisa narkotika jenis sabu. Alat hisap bong, tabung kaca berisi sisa narkotika jenis sabu, rokok, korek, dompet, pipet, anpdhone, serta uang tunai Rp. 57 ribu.
Dijelaskannya, Katim Cobra Bravo Aipda Awaluddin Syah Putra mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di RT 004 Kelurahan Dara sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian memerintahkan Tim Cobra Bravo menindak lanjuti dan mendalami informasi tersebut.
“Akhirnya tim berhasil mengamankan terduga pemilik sabu yang mana pada saat itu sedang memakai dan menghisap sabu yang ditaruh dalam alat hisap bong. Pada saat itu anggota langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat pemeriksaan ditemukan 2 poket klip plastik berwarna putih bening diduga sabu sisa pakai,” ungkapnya.
BB ditemukan di dalam kotak rokok dan pada saat pemeriksaan lanjutan di belakang dapur ditemukan 2 klip plastik bening di duga berisi sabu dalam kotak rokok. Pemeriksaan serta penggeledahan badan dilakukan terhadap terduga.
Untuk DI tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selain melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan anggota juga melakukan pemeriksaan di sepeda motor terduga, namun tidak menemukan barang bukti lainnya. (BE04)
