Connect with us

Ketik yang Anda cari

Hukum & Kriminal

Berantas Narkoba, Satresnarkoba Bongkar 27 Kasus dan Limpahkan 22 Tersangka ke Kejari

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH.

Dompu, Bimakini. – Sejak Januari hingga April tahun 2022, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil membongkar 27 kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Dari pengungkapan itu, sebanyak 37 terduga pelaku telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Abdul Malik, SH., Selasa (26/04/2022) menyatakan bahwa dari 27 kasus dan 37 tersangka tersebut. Sebanyak 22 berkas tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dompu. Sementara 15 tersangka lainya masih dalam proses kelengkapan berkas dan dilakukan upaya restorastive justice.

Dijelaskanya, dari 27 kasus dan 37 orang tersangka itu. Terdapat jumlah barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 137,88 Gram dan barang bukti berupa ganja sebanyak 134,36 Gram yang sudah diamankan.

“Termasuk kasus di tahun 2021 yang selesai di tahun 2022 juga masuk tahap dua, keseluruhan nya ada 22 kasus, yang dilakukan upaya restorastive justice ada 5 kasus, dan di SP-3 nihil,” terangnya.

Upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu, Satresnarkoba Polres setempat terus berupaya melakukan penangkapan terhadap pengedar maupun bandar barang haram tersebut.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Tepatnya pada Selasa (26/04/22) sekitar pukul 02.00 Wita, tim Bravo Tambora kembali berhasil menangkap dua orang berinisial R (23) asal Kecamatan Pekat dan N (48) asal Kempo yang diduga sebagai bandar narkoba.

Keduanya ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Dimana, TKP pertama ditangkap di Dusun Suka Jaya, Desa Kadindi Kecamatan Pekat. Sementara TKP kedua, di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo.

Saat penangkapan dan pengeledahan, ditangan terduga pelaku R (23) aparat Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah plastik klip transparan yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga sabu, dan lima poket yang didalamnya berisi dua klip transparan yang berisi bongkahan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti pendukung lainnya. Diantaranya, satu buah handphone, satu buah tabung kaca pirex dan uang tunai Rp 865 puluh ribu rupiah.

Iklan. Geser untuk terus membaca.

Sementara terduga pelaku N (48) yang merupakan bandar narkoba ditangkap di Dusun Kalate, Desa Kempo, Kecamatan Kempo. Saat dilakukan penggedahan, team Bravo Tambora berhasil mengamankan barang bukti sejumlah gulung plastik klip transparan yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.

“Total keseluruhan barang bukti sabu-sabu dengan berat bruto 6,32 Gram. Kedua terduga pelaku R dan N beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Dompu. AZW

Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.

Click to comment
Komentar sepenuhnya tanggung jawab pribadi. Hindari komentar bermuatan pelecehan, intimidasi, dan SARA.

Berita Terkait

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Diketahui memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis shabu-shabu, seorang aktivis mahasiswa inisial DS alias Wiji Tukul asal Desa Bara, Kecamatan Woja...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Selama bulan September tahun 2023, Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap sejumlah kasus narkoba, dan mengamankan barang bukti narkoba hingga uang sejumlah...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Satresnarkoba Polres Dompu kembali melakukan sosialisasi dan bagi-bagi stiker bayaha penyahgunaan narkoba di kantor Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Rabu (23/08/2023). Kasat...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini, – Upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba, Kepolisian Resor Polres Dompu gencar melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungan sekolah. Hal itu dilakukan Satresnarkoba...

Hukum & Kriminal

Dompu, Bimakini. – Usai menangkap seorang pria inisial R asal Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo karena diketahui memiliki 11 gulung narkotika jenis sabu-sabu pada...