Bima, Bimakini.- Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bersama Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi Partai Gerindra, Drs. H. Zainul Arifin menggelar Desiminasi Peningkatan Awareness Publik tentang Pengelolaan Keuangan Haji dan Pengawasanya Oleh Legislatif. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Marina In Kota Bima, Jum’at/22/4/2022 tersebut, dihadiri oleh sejumlah tokoh agama dan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan itu, Drs. H. Zainul Arifin menyampaikan seluruh kegiatan BPKH diawasi oleh DPR RI dalam hal ini komisi VIII. DPR dan Dewan Pengawas BPKH sebagai dua instrumen yang bersinergi dalam mengawasi pelaksanaan keuangan haji, selalu berkoordinasi dan bekerjasama satu sama lain, tujuannya agar berhasil dalam pengelolaan dana haji.
Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan saat ini banyak informasi palsu yang bersedar di masyarakat tentang pengelolaan dana haji, seperti dana haji digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan lainnya. Namun ia memastikan dana penyelenggaraan haji untuk jemaah haji Indonesia tetap aman. “Yakinilah dana haji yang ada tetap aman, katanya. ”
DPR bersama pemerintah dalam hal ini Kementrian Agama, pada tgl 13 April 2022 menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah haji pada tahun 2022rata-rata sebesar Rp. 39.886.009.
Hal senada dikatakan Deputi Perencanaan dan Pengkajian BPKH Hari Prasetya, SE, MBA. Pengelolaan keuangan haji AMAN, EFISIEN dan LIKUID, sesuai dengan amanat UU No. 34/2014. BPKH juga mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.
Ia juga mmengatakan saat ini pemerintah Indonesia belum mendapatkan kepastian dari Arab Saudi mengenai kuota pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, namun bersama DPR RI sudah menetapkan nilai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp 81,7 juta/orang dan Biaya Perjalanan Ibada Haji (Bipih) yang dibayarkan oleh jemaah haji sebesar Rp 39,9 juta/orang dengan asumsi mendapatkan kuota sebesar 50% kuota tahun 2019 atau 110.500 jamaah haji. ARN
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.