
Dua pemuda yang diamankan polisi karena diduga curi kambing.
Bima, Bimakini. – Upaya memberantas penyakit sosial terus digalakkan oleh jajaran Polsek Kecamatan Bolo. Kali ini, Kamis (14/4), sekitar pukul 14.30 Wita, jajaran Polsek setempat berhasil mencokok JM (20) warga Desa Kananga dan MR asal Desa Rada. Keduanya melakukan aksi pencurian pada Senin (12/4), sekitar pukul 23.30 Wita, di RT.01 Desa Kananga tepatnya di Cabang Donggo.
Kapolsek Bolo, AKP. Hanafi Jr, mengungkapkan, kasus tersebut dilaporkan oleh korban bernama Sunardin (54) asal Desa Rato pada Senin (12/4) lalu. Pihaknya tidak tinggal diam, tapi menginstruksikan anggota untuk melakukan proses penyelidikan.
“Pengungkapan kasus tersebut tidak lama, selang satu hari para pelaku berhasil diamankan,” ujar Hanafi Jr.
Kata Hanafi Jr, adapun kronologis penangkapan berawal adanya informasi yang didapatkan dari Aipda L.Julia Darmawan ( KA SPKT III) bahwa pelaku (JM ) sedang berada di tempat jualan ibunya yang berada di Cabang Donggo.
“Mengetahui keberadaan pelaku, saya perintahkan anggota turun ke TKP untuk menangkapnya,” tuturnya.
Usai ditangkap, pelaku digiring ke Mako Polsek untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah diintrogasi, JM mengaku melakukan aksi pencurian bersama MR. Tak lama setelah itu, MR pun ditangkap sekaligus digelandang ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya,” terangnya.
Ditambahkannya, terkait kasus tersebut anggota mengamankan barang bukti berupa satu ekor induk kambing dan tiga ekor anak.
“Sementara personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut. Aipda. L.Julia Darmawan, Bripka. Ramli, Bripka. Gurahmi, Bripka. Ilham dan Briptu. Alamsyah,” tutupnya. KAR
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.
