Kota Bima, Bimakini.- Tim Cobra Bravo Sat Narkoba Polres Bima Kota, menciduk dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bima, karena diduga menguasai Narkoba jenis sabu, Senin (4/4/2022). Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos.
Penangkapan dilakukan di RT 008 RW 03 Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Terduga adalah seorang laki-laki dan perempuan, yakni AF (38) berdinas di Damkar dan MA (40) berdinas sebagai Sat Pol PP Kota Bima.
Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos mengatakan, bersama terduga diamankan dua lembar plastik klip berisi kristal diduga sabudengan Berat Brutto 0,58 gram dan Berat Netto 0,06 gram. Selain itu, diamankan juga handphone dan mobil.
Dijelaskannya, awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah gang di RT 008 RW 03 Kelurahan Raba Dompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu. Kemudian Katim Bravo melaporkan hal tersebut dan memerintahkan menindaklanjuti dan mendalami informasi tersebut.
Katim Opsnal beserta anggota berhasil mengamankan terduga pemilik sabu beserta salah satu terduga yang menjual Narkoba tersebut. “Saat itu anggota melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat pemeriksaan di temukan dua klip plastik berwarna putih bening di duga Shabu dalam genggaman tangan kiri terduga,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Kata dia, anggota melanjutkan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap terduga, namun tidak ditemukan barang bukti lainnya. Selain melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan anggota juga melakukan pemeriksaan di dalam mobil milik terduga dan tidak menemukan barang berupa sabu. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.