Bima, Bimakini.- Tiga orang terseret sebagai tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) kebakaran rumah di Kabupaten Bima. Dua diantaranya Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan satu pendamping tenaga sosial.
Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima. Modusnya dengan melakukan pemotongan bantuan yang diterima korban musibah kebakaran.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Raba Bima, Andi Sudirman, SH, mengatakan, mereka yang ditetapkan tersangka berinisial I, US dan S. US adalah pejabat di Dinas Sosial Kabupaten Bima, semenetara S adalah mantan Kepala Dinas Sosial yang saat ini menjabat sebagai Asisten III Setda Kabupaten Bima.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan dua tersangka I dan US, namun dari hasil pemeriksaan, menambah satu tersangka lagi. Bantuan sosial itu adalah bantuan pusat terhadap korban kebakaran yang terjadi disejumlah desa di Kabupaten Bima.
Modusnya, pendamping tenaga sosial tersebut menemani para penerima manfaat ke bank untuk mencairkan bantuan. Selanjutnya, memotong dana yang dicairkan dengan jumlah yang bervariasi.
Mantan Kepala Dinas Sosial sendiri belum diperiksa sebagai tersangka, baru sebagai saksi. Sementara untuk nilai kerugian masih dalam perhitungan kejaksaan. Sedangkan peran masing-masing belum mau dibeberkan. “Peran masing-masing masih didalami,” ujarnya, Senin (4/4/2022).
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Raba Bima, Edy Setiawan menjelaskan, bantuan itu bersumber dari Kementerian Sosial. Bantuan itu langsung masuk ke rekening masing-masing penerima. Pemotongan dilakukan mulai angka Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta.
Kasus bantuan sosial yang ditangani kejaksaan sendiri terhitung tahun anggaran 2020. Di Kabupaten Bima sempat terjadi kebakaran yang menghanguskan lebih dari 100 rumah. (BE04)
Ikuti berita terkini dari Bimakini di Google News, klik di sini.